21,8 Ton Daging Sitaan Diserahkan ke Kemensos

Daging sitaan Bea Cukai
Sumber :
  • Danar Dono / viva.co.id

VIVA.co.id – Ditjen Bea Cukai bersama Kementerian Keuangan menghibahkan satu kontainer berisi daging sapi hasil sitaan pada hari ini. Daging yang dihibahkan kepada Kementerian Sosial melalui Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Kemenkeu Catat Aset Tanah PTNBH Senilai Rp161,30 Triliun

"Daging sapi seberat 22 ton daging sapi jenis boneless beef trimmings dan tendon," ujar Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi di Tanjung Priok, Kamis 30 Juni 2016.

Daging tersebut disita, karena tidak memiliki izin dan kuota impor dari pemerintah Indonesia. Daging tersebut, merupakan impor dari Australia dan Selandia Baru.

Pemanfaatan Aset Negara Buat Bangun IKN Jadi Fokus Kerja DJKN 2022

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, daging tersebut telah diuji oleh Badan Karantina Bea Cukai dan dinyatakan halal.

"Sebanyak 14 ton frozen boneless (tetelan), 5,6 ton daging, dan 1,85 ton beef tendon, karena ilegal, konsekuensinya disita oleh negara dan menjadi aset negara. Ketentuannya maka bisa di lelang, dihibahkan, atau dimusnahkan," ujar Bambang.

Kasus Pungli, Kejati Banten Sita Rp1,1 Miliar dari Bea Cukai Soetta

Setelah adanya pertimbangan apakah dilelang, atau dihibah, akhirnya Kemenkeu menetapkan untuk menghibahkan kepada Kementerian Sosial. "Kami memutuskan untuk dihibahkan berdasarkan putusan menteri keuangan. Total 21 ton daging sapi," ujar Bambang.

Selain hibah, rencananya Kementerian Keuangan bersama Bea Cukai akan melelang tujuh kontainer berisi 160 ton lebih daging jeroan ilegal dari Australia dan Selandia Baru.

"Dua hari lagi, kami lakukan pelelangan terhadap tujuh kontainer 163 ton daging. Kita harap, dari lelang bisa langsung didistribusikan dengan harga murah," tutur Bambang. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya