Ini Pekerjaan Rumah UU Usai Tax Amnesty Disahkan

Ilustrasi pajak.
Sumber :

VIVA.co.id – Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengapresiasi dukungan anggota Dewan Perwakilan Rakyat terhadap rencana pemerintah menerapkan program Pengampunan Pajak, atau Tax Amnesty.

Kemenkeu Tegaskan Tidak Akan Ada Program Pengampunan Pajak Lagi

"Namun, dukungan ini diharapkan tidak berhenti di sini, melainkan berlanjut pada penuntasan reformasi perpajakan menyeluruh, termasuk revisi UU Perpajakan, UU Perbankan, perluasan akses Fiskus ke data keuangan dan perbankan, transformasi kelembagaan, perlindungan hak wajib pajak, dan sistem perpajakan yang mudah, adil, dan berkepastian hukum," kata Yustinus melalui keterangan persnya, Jumat 1 Juli 2016.

Menurutnya, dengan dicanangkannya Program Pengampunan Pajak, barulah awal dari sebuah proyek besar bangsa ini untuk melakukan rekonsiliasi dan upaya-upaya terobosan mengatasi kemandekan dan kebuntuan ekonomi.

1 Januari 2022 Tax Amnesty Jilid II Mulai, Begini Cara Pengungkapannya

Pengampunan pajak, kata dia, berpeluang merepatriasi dana yang tersimpan di luar negeri, memunculkan basis pajak baru, tambahan jumlah wajib pajak baru yang signifikan, menggairahkan perekonomian dan dunia usaha, membangun kepercayaan yang lebih kokoh, dan akhirnya mewujudkan ekonomi berdikari dan bangsa yang mandiri.

"Di sisi lain, Pengampunan Pajak juga menghadapi tantangan yang tidak mudah. Tudingan bahwa program ini hanya akan menguntungkan segelintir orang atau kelompok tertentu, kompromi dengan pengemplang pajak, pertanda lembeknya pemerintah terhadap penghindar pajak, hingga prediksi bahwa partisipan maupun hasil yang tidak akan optimal. Hanya ada satu hal yang dapat dilakukan, yakni menjawab skeptisisme itu dengan kerja keras dan koordinasi yang baik sehingga program ini berhasil sesuai harapan," kata Yustinus.

Tax Amnesty Jilid II Diluncurkan 1 Januari 2022, Ini Aturannya

Ia menilai, kerja keras dan koordinasi yang baik pun tidak akan efektif, jika tidak dibarengi dengan keteladanan para pemimpin untuk menjadi yang terdepan mengikuti Program Pengampunan Pajak. Untuk itu Presiden, Wakil Presiden, para ketua lembaga tinggi negara, para menteri dan pejabat negara, seluruh kepala daerah, tokoh politik dan tokoh masyarakat, para ketua asosiasi usaha dan pengusaha besar harus mengambil inisiatif dan peran aktif, agar kepercayaan dan partisipasi publik tumbuh dan maksimal.

"Di tataran praktik, pemerintah harus memastikan program ini dapat dijalankan dengan administrasi mudah, murah, dan pasti. Untuk itu, peraturan pelaksanaan dan administrasi pengampunan yang jelas dan detail sangat dinantikan, termasuk jaminan bahwa tidak akan ada multitafsir dan perbedaan perlakuan di lapangan. Jika semangat program ini adalah rekonsiliasi dan menatap masa depan, semua pihak harus berbesar hati untuk tidak mempersoalkan lagi masa lalu. Di pihak lain, Presiden harus tegas terhadap semua pihak yang menyalahgunakan dan mengambil keuntungan pribadi (praktik moral hazard) terkait program Pengampunan Pajak ini," kata Yustinus.

Selanjutnya, ia mengatakan, tersiar kabar ada sebagian warganegara dan institusi yang akan mengajukan uji materi terhadap UU Pengampunan Pajak ke Mahkamah Konstitusi. Dalam negara demokrasi yang menjunjung tinggi perbedaan dan perlindungan hak warga negara, permohonan uji materi adalah hal biasa dan konstitusional.

Upaya pihak-pihak tersebut, harus dihormati dan dilindungi. Diharapkan, Pemerintah dapat merespons dengan baik dan menjamin suasana kondusif. Pemerintah juga harus membuka ruang diskursus publik seluas-luasnya sehingga tercapai pemahaman yang lebih baik.

"Guna memaksimalkan repatriasi, pemerintah bersama otoritas keuangan dan perbankan seyogianya merespons antusiasme dan harapan pelaku usaha, agar tercipta skema repatriasi dan investasi yang menguntungkan kedua belah pihak, lebih longgar, bervariasi, berkesinambungan, dan berdampak positif bagi perekonomian nasional," kata Yustinus.

Dia melanjutkan, bank-bank BUMN dan perusahaan-perusahaan swasta nasional perlu diberi kesempatan pertama dan utama, demi memastikan komitmen kita untuk mencapai kemandirian. Prakondisi berupa perbaikan iklim investasi, kepastian hukum, kemudahan perijinan, debirokratisasi, pemangkasan biaya logistik, reformasi tata kelola keuangan dan perbankan – mutlak harus disiapkan dalam satu tarikan nafas dengan Pengampunan Pajak.

Ia menuturkan, terhadap seluruh masyarakat wajib pajak, program ini merepresentasikan kemurahan hati pemerintah yang tidak boleh disalahgunakan dan harus diimbangi dengan kejujuran dan komitmen membangun hidup bersama yang lebih baik.

Ini adalah kesempatan emas terakhir sebelum penegakan hukum yang tegas dan keras diberlakukan. Tidak ada alasan untuk tidak berpartisipasi dan memanfaatkan, termasuk wajib menghindari upaya-upaya manipulatif yang akan merugikan negara. Ini adalah panggilan Ibu Pertiwi bagi seluruh anak bangsa, untuk pulang bergotong royong membangun negeri, menuju kesejahteraan bersama yang dicita-citakan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya