Mau Kerja di Inggris? Intip Patokan Gaji Terbaru Usai Brexit

Pekerjaan dengan gaji tinggi.
Sumber :
  • U-Report

VIVA.co.id – Pengusaha-pengusaha di Inggris, sebagian besar telah merespons standarisasi upah yang baru ditetapkan (National Living Wage) di Inggris. Sebuah survei terbaru mengungkapkan, pengusaha lebih baik memangkas keuntungannya dan menaikkan harga produk, ketimbang memecat karyawan.

Ramadhan Banjir Job, Happy Asmara Ungkap Isi Hati Harus Jauh dari Keluarga karena Kerjaan

Dilansir dari BBC, Senin 11 Juli 2016, sebuah lembaga survei di Inggris, Resulution Foundation mengatakan, saat ini, perusahaan harus membayar staf berusia 25 tahun ke atas setidaknya 7,20 poundsterling per jam. Kebijakan itu sudah mulai disosialisasikan sejak April. 

Laporan bahwa perusahaan lebih memilih memotong keuntungannya, ketimbang pemutusan hubungan kerja (PHK), setelah kantor instansi keuangan pemerintah memprediksikan akan ada 60 ribu PHK di Inggris, terkait dengan upah hingga 2020. 

INFOGRAFIK: Ketentuan THR 2024

Ada 500 perusahaan yang mencakup beberapa bidang usaha di Inggris, disurvei sebelum referendum keluarnya Inggris dari Uni Eropa (Britan Exit/Brexit). Sebanyak 36 persen, di antaranya mengatakan, kenaikan standarisasi upah itu telah direspons dengan menaikkan harga produk yang dijualnya.

Sedangkan 29 persen lainnya mengatakan, telah mengurangi keuntungannya. Hal itu untuk mengimbangi biaya upah yang lebih tinggi akibat kenaikan ini. 

Ramalan Zodiak Selasa 26 Maret 2024, Kehidupan Cinta Aries Tidak Berjalan Lancar

Dikatakan, Brexit kemungkinan akan membentuk kembali lanskap bisnis, di mana banyak sektor upah rendah beroperasi, menciptakan ketidakpastian besar tentang prospek pendapatan tahun-tahun mendatang.

Sementara itu, pekerja berusia 21-24 tahun ditetapkan standarisasi upah yang baru dinaikkan menjadi 6,7 poundsterling per jam. (asp)

Ilustrasi pekerja.

Kenali Asuransi Kecelakaan Kerja dan Cara Mengklaimnya

Asuransi kecelakaan kerja adalah asuransi yang memberikan manfaat jaminan biaya perawatan akibat risiko yang dialami tertanggung selama menjalani pekerjaannya.

img_title
VIVA.co.id
27 Maret 2024