Tax Amnesty Dituding Amankan Koruptor dan Pencucian Uang

Presiden Jokowi saat pencanangan program pengampunan pajak
Sumber :
  • Kris - Biro Pers Setpres

VIVA.co.id – Ketua Yayasan Satu Keadilan Sugeng Teguh Santoso, menuding UU pengampunan pajak atau Tax Amnesty hanya untuk meloloskan kepentingan sepihak alias bagi pengemplang pajak berdasi. Apalagi, menurutnya UU ini merahasiakan nama-nama pendaftar yang diperkirakan juga mendapat kekayaan dari hasil korupsi hingga pencucian uang.

Tidak Ikut Tax Amnesty, Bakal Dilacak PPATK

Sugeng yang juga sebagai penggugat UU tersebut menyayangkan berlakunya tax amnesty hanya dibatasi hingga 31 Maret 2017 yang artinya tidak sampai pada era keterbukaan informasi perbankan atau Automatic Exchange of Information (AOEI) di berbagai negara pada 2018. 

"Saya yakin ini karpet merah bagi para pelaku pencucian uang, artinya untuk memfasilitasi VVIP. Dan saya curiga, berlakunya hanya sampai 2017 sebelum AOEI yang diberlakukan pada 2018," kata Sugeng dalam diskusi  "Ada apa dibalik UU Tax Amnesty?" di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis 14 Juli 2016. 

Ditjen Pajak : Mari Ikut Tax Amnesty Sebelum Mati

Ia menyebut bahwa ada kejanggalan pada pasal 20 dalam Undang-Undang Tax Amnesty tersebut yang menyatakan bahwa data informasi dari dokumen tax amnesty tersebut tidak dapat dijadikan data penelusuran atau penyelidikan pidana dari Wajib Pajak (WP)

"Pasal 20 itu disebut bahwa data tersebut tidak dapat dijadikan bahan penelusuran tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lain. Artinya dengan dimasukkannya tindak pidana lain dalam UU itu membuat bangunan negara hukum kita sudah runtuh dengan UU Tax Amensty," katanya. 

Wapres: Tax Amnesty Adalah Kemurahan Hati Pemerintah

Ia menyayangkan UU terkait dengan pajak tersebut justru kemudian mereduksi, menghilangkan atau menghapus ketentuan tersebut. Menurutnya, dana yang terparkir di luar negeri yang berjumlah hingga Rp11.000 triliun, kebanyakan adalah transaksi illegal.

"Illicit transaction, itu transaksi ilegal, atau hasil korupsi yang disimpan di luar negeri, transaksi pencucian uang hingga penyelundupan. Kan tidak logis ada keuntungan yang berlipat hingga nilainya segitu, pasti itu uang haram, jadi ini (UU Tax Amnesty) adalah aspek legal untuk pencucian uang, kalau hakim konstitusi waras ini pasti dibatalkan," katanya.

SOSIALISASI TERAKHIR TAX AMNESTY

Tax Amnesty Selesai, Ini Permintaan Sri Mulyani ke Apindo

Potensinya masih ada.

img_title
VIVA.co.id
28 Februari 2017