Ini Bauran Kebijakan Perpajakan RI Tahun Depan

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Bambang Brodjonegoro.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – Pemerintah terus melakukan berbagai upaya dalam meningkatkan penerimaan negara melalui sektor perpajakan demi membangun perekonomian nasional. Apakah itu melalui setoran pajak, maupun setoran bea dan cukai.

IHSG Menguat Ditopang Capaian Penerimaan Pajak, tapi Dihantui Pelemahan Rupiah

Pada tahun anggaran 2016, bauran kebijakan serta langkah-langkah yang akan dilakukan pemerintah untuk menggenjot penerimaan perpajakan pun semakin terlihat. Salah satunya, yakni dari penerapan kebijakan pengampunan pajak.

Lantas, bagaimana dengan tahun anggaran 2017 mendatang? Apa saja bauran kebijakan yang akan diusung pemerintah di sektor perpajakan?

IHSG Dibuka Menguat, Cek Saham-saham Pilihan Hari Ini

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di depan seluruh Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat memaparkan arah kebijakan perpajakan yang akan dilakukan pemerintah pada tahun anggaran 2017.

Pertama, adalah mengoptimalisasi perpajakan dengan meningkatkan tax ratio, demi memenuhi pendanaan pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Maka dari itu, akan ada dua langkah yang dilakukan pemerintah untuk mengakselerasi hal tersebut.

Jawab Mahfud MD, TKN Optimis Rasio Penerimaan Negara Naik Hingga 23 Persen

"Pengawasan terhadap sektor secara nasional akan diprioritaskan, pada sektor perdagangan dan Orang Pribadi (OP). Selain itu, akan dilakukan pelaksanaan ekstentifikasi dengan prinsip pemetaan wilayah (Geo Tagging)," kata Bambang di gedung parlemen, Jakarta, Kamis 14 Juli 2016.

Kedua, lanjut Bambang, adalah pemberian insentif perpajakan, untuk meningkatkan iklim investasi, daya saing industri, dan mendorong hilirisasi industri nasional. Sementara ketiga, pengenaan cukai atau pajak lainnya untuk pengendalian konsumsi barang tertentu dan negative externality.

Keempat, mendorong peningkatan tax base dan kepatuhan Wajib Pajak dengan melakukan ekstentifikasi dan penguatan basis data perpajakan, intensifikasi melalui penggunaan teknologi informasi, sampai dengan konfirmasi status WP bagi pelayanan publik.

“(Kelima) serta, perpajakan internasional yang diarahkan untuk mendukung transparansi dan pertukaran informasi, pertumbuhan investasi, peningkatan perdagangan, dan perlindungan industri nasional,” katanya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya