Pemerintah Pilih Dana Tax Amnesty Ngucur ke Perbankan

Robert Pakpahan jadi Direktur Jenderal Pajak yang baru, menggantikan Ken Dwijugiasteadi.
Sumber :
  • Chandra Gian Asmara / VIVA.co.id

VIVA.co.id – Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan dan Pembiayaan Risiko tidak akan menerbitkan instrumen obligasi khusus berbentuk Surat Berharga Negara untuk menampung dana hasil repatriasi yang sebelumnya diwacanakan.

Kemenkeu Catat Aset Tanah PTNBH Senilai Rp161,30 Triliun

Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Robert Pakpahan menjelaskan, rencana penerbitan surat utang tersebut memang sempat terbesit di benak pemerintah. Namun, setelah berdiskusi bersama stakeholder terkait, ada risiko dari penerbitan surat utang itu.

"Susah kalau di lock up, seperti reksadana," kata Robert dalam konferensi pers di kantor Direktorat Jenderal Pajak Jakarta, Senin 18 Juli 2016.

Pemanfaatan Aset Negara Buat Bangun IKN Jadi Fokus Kerja DJKN 2022

Menurut Robert, pemerintah harus mengklasifikasi instrumen apa yang mampu menahan dana tersebut di dalam negeri selama tiga tahun, sesuai dengan ketentuan tax amnesty yang berlaku. Ini pula yang menjadi alasan pemerintah memilih bank persepsi sebagai instrumen peyimpanan.

"Makanya kami gunakan metode gateway. Dengan gateway, kami tidak perlu modifikasi instrumen," katanya.

Mau Beli ORI021 Bunga 4,9 Persen, Ini 28 Mitra Distribusinya

Dengan metode ini, Robert melanjutkan, bank yang resmi menjadi bank persepsi harus menjaga kerahasiaan data nasabah, dan terus berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan maupun Kemenkeu, agar dana tersebut bisa bertahan di Indonesia selama tiga tahun.

Ini sudah mencakup persyaratan untuk menjadi bank persepsi, dimana bank tersebut telah memiliki izin sebagai lembaga trust atau izin sebagai bank kustodian atau bank yang memiliki layanan pengelolaan rekening data nasabah.

"Jadi setiap bulan akan lapor ke DJP. Makanya kami pilih bank kustodian. Karena bank office untuk bank. Syaratnya memang kustodian," kata Robert.

Sebelumnya, pemerintah memberikan sinyal akan menerbitkan SBN khusus untuk menampung dana repatriasi dari program kebijakan pengampunan pajak, dengan imbal hasil (yield) sesuai dengan kondisi pasar.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya