Syarat KPR Syariah untuk Rumah Inden

KPR syariah untuk rumah inden
Sumber :
  • Rumahku.com

VIVA.co.id – Saat ini tak sedikit pengembang perumahan yang memasarkan rumah yang masih berbentuk konsep (inden) atau belum ada bentuk fisiknya. Sistemnya, konsumen diminta mencicil terlebih dahulu seiring produknya berjalan, dan baru memiliki produk saat proses serah terima.

Bank Syariah RI Tertinggal dari Malaysia, Padahal Mayoritas Muslim

Cara mencicil rumah bagi yang belum memiliki dana cash bisa dengan cara kredit atau mencicil kepada pihak bank. Terdapat dua jenis kredit kepemilikan rumah (KPR) yang bisa dipilih, bisa melalui KPR konvensional atau KPR syariah.

Jika konsumen menggunakan KPR syariah untuk skema pembayarannya. Pelanggan akan diarahkan untuk menggunakan akad Istishna.  Adapun mekanisme pembiayaan Istishna  secara paralel digambarkan sebagai berikut:

PPKM Level 4 Diperpanjang hingga Heboh Jusuf Hamka-Bank Syariah

•    Pengajuan dan pemenuhaan persyaratan (untuk kebutuhan pembangunan rumah)
•    Offering letter
•    Pelaksanaan perjanjian pembiayaan istishna
•    Pelaksanaan transaksi dengan pihak pengembang
•    Bayar angsuran sesuai waktu yang telah ditentukan
•    Rumah diserahkan oleh developer  pada konsumen yang telah terikat perjanjian

Metode pembayaran angsuran dengan akad ini bisa dilakukan dengan beberapa cara. Misalnya, metode akad selesai, di mana bank melakukan pembayaran ke pihak pengembang, kemudian pihak bank hanya akan menerima pelunasan rumah ketika rumah sudah jadi atau selesai dibangun. Pihak bank tidak menerima apapun dari nasabah selama rumah belum jadi.

Jusuf Hamka Mohon Maaf Sebut Perbankan Syariah Kejam

Agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan ketika memasuki masa bank tidak menerima apa-apa dari nasabah yang mengajukan KPR, biasanya pihak bank meminta nasabah untuk membuka rekening dan menabung. Namun cara ini bukan dimaksudkan sebagai cicilan.

Cara lainnya adalah dengan metode persentase penyelesaian. Cara ini digambarkan seperti angsuran bayar per termin. Misalnya, beberapa bagian rumah sudah jadi, baru pihak nasabah membayar ke pihak bank. Contoh, ketika dinding sudah jadi, kemudian pembeli membayar, dinding sudah selesai, nasabah baru bayar, begitu seterusnya sampai bangunan selesai.

Terakhir, bisa dengan cara bayar angsur, yakni keringanan pembayaran berupa angsuran masih bisa dibayarkan setelah rumah jadi.

Sumber: Rumahku.com
 
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya