- Antara
VIVA.co.id – Bisnis properti di Indonesia diperkirakan akan bergeliat pada masa kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty. Ratusan triliun dana repatriasi milik peserta kebijakan itu diperkirakan akan mengucur deras ke sektor properti.
Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda memperkirakan, sekitar 60 persen dana repatriasi akan menguyur sektor properti.
"Indonesia sebagai salah satu negara dengan prospek pasar properti yang luar biasa menjadi pilihan untuk membeli properti. Dengan tax amnesty diperkirakan akan banyak transaksi properti dari dana-dana yang saat ini nganggur," ujar dia dilansir dari situs resmi IPW, Rabu 20 Juli 2016.
Insentif pajak sektor properti yang saat ini relatif kecil, juga membuat dampak psikologis yang kuat bagi pasar untuk melakukan pembelian properti, khususnya menengah atas.
"Dana properti tersebut akan masuk melalui perbankan atau pun pembelian langsung properti," katanya.
Diperkirakan dana pembelian langsung properti akan berkontribusi memberi tambahan kapitalisasi pasar properti hingga Rp180 triliun, hingga kuartal I 2017.
"Sehingga perkiraan total kapitalisasi pasar menjadi sebesar Rp380 triliun," ungkapnya.
Mengapa investasi properti menjanjikan?
Dengan masuknya dana repatriasi ini akan memberikan dorongan psikologis yang kuat bagi para investor untuk melakukan investasi di properti. Mengapa? Dana masuk paling tidak harus mengendap selama tiga tahun dan sektor properti sebagai investasi jangka panjang akan menjadi sebuah pilihan utama.
Mengingat menurutnya, peningkatan nilai properti yang semakin bertumbuh. Bahkan bisa naik berkali-kali lipat di masa depan.
Sebab itu dia berharap, Sektor properti sebagai salah satu lokomotif perekonomian harus menjadi perhatian pemerintah. Indonesia Property Watch menilai kehadiran tax amnesty ini harus diikuti dengan insentif bagi para pemodal untuk berinvestasi di sektor ini.
Masuknya modal dari luar negeri akan memperkuat struktur pembiayaan bagi pembangunan infrastruktur dan properti baik di bursa saham maupun di sektor riil.
Hal ini sebagian telah dilakukan pemerintah dengan rencana memberikan pengurangan pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk Dana Investasi Real Estat (DIRE) sebesar satu persen dan PPh 0,5 persen, kebijakan itu akan mendorong banyaknya pengembang menerbitkan DIRE.