Apindo: Paket Tax Amnesty 3 Bulan Pertama Lebih Diminati

Ilustrasi pembayaran pajak.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA.co.id – Program pengampunan pajak atau tax amnesty sudah resmi bergulir sejak Senin, 18 Juli 2016 kemarin. Animo masyarakat terhadap kebijakan tersebut pun mulai terlihat, seiring dengan mulai berdatangannya para wajib pajak ke sejumlah Kantor Pelayanan Pajak, meskipun baru tahap konsultasi.

Pertanyakan Program Tax Amnesty, Mahfud MD: Enggak Jelas Hasilnya!

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia, Haryadi Sukamdani mengaku memiliki optimisme tinggi bahwa pelaksanaan kebijakan tax amnesty akan sesuai dengan harapan pemerintah. 

Menurut dia, dari tahap-tahap pelaksanaan yang ditawarkan pemerintah  tahapan tax amnesty pada tiga bulan pertama paling diminati wajib pajak.

Kemenkeu Tegaskan Tidak Akan Ada Program Pengampunan Pajak Lagi

“Respons sejauh ini sudah cukup positif. Tiga bulan pertama, yang besar-besar bisa masuk,” ujar Haryadi dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu 20 Jui 2016.

Seperti diketahui, tarif tebusan repatriasi untuk peserta tax amnesty pada tiga bulan pertama sebesar dua persen, sementara untuk deklarasi sebesar empat persen. 

DJP Tegaskan Tax Amnesty Jilid II Ditegaskan Tak Langgar Aturan Pajak

Sementara untuk tarif tebusan pada tiga bulan berikutnya, hingga masa berlaku tax amnesty berakhir sebesar 3 persen untuk repatriasi, dan 6 persen untuk deklarasi.

Apabila memang perkiraan tersebut benar, ditegaskan Haryadi, hal ini akan menjadi sentimen positif, dalam mendongkrak psikologis wajib pajak yang seharusnya mengikuti program itu. 

"Kami akan melakukan sosialiasi. Kami akan mengukur, seberapa besar minat mereka. Kalau bisa tercapai, optimismenya bisa semakin besar."

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya