Jual Produk BUMDes, Kementerian Desa Sediakan Lapak Online

Ilustrasi Kerajinan gerabah Plered
Sumber :
  • Hermanus Prihatna

VIVA.co.id – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menyediakan situs online, untuk promosi dan penjualan produk-produk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). 

Spotlight Indonesia 2023, Membuka Panggung untuk UKM Fashion

Menteri Desa, PDTT, Marwan Jafar, mengatakan, melalui situs ini, masyarakat dapat melihat produk-produk desa yang tidak kalah kualitasnya dengan produk-produk di perkotaan.

Dia pun berharap, penerapan e-commerce (online shop) ini dapat membantu BUMDes untuk lebih berkembang dan produktif.

Buka Inacraft 2023, Jokowi Sumringah Banyak Anak Muda

"Kami punya sistem informasi desa terpadu, salah satunya adalah sistem informasi untuk mempromosikan dan menjual produk-produk BUMDes,” ujar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar, dalam keterangan resminya, Kamis 21 Juli 2016.

Menteri Marwan mengatakan, BUMDes yang telah terbentuk hingga saat ini berjumlah 12.115 instansi. Lapak online ini dibentuk untuk meningkatkan aktivitas ekonomi desa, dan mendorong terbangunnya ekonomi lokal desa berbasis produksi.

Menarik, hal Ini Digelar untuk Memajukan Para UKM

"e-Commerce dalam hal ini, adalah untuk memaksimalkan produk dan potensi desa. Pemanfaatan e-commerce dalam pengembangan produk unggulan desa ini, menjadi terobosan baru untuk meningkatkan akses informasi, jaringan pasar, dan produktivitas bagi unggulan desa,” ujarnya.

Terkait hal tersebut, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi (Balilatfo) Kemendes PDTT, M Nurdin mengatakan, produk BUMDes dapat diakses melalui situs bumdes.kemendesa.go.id, yang terpusat di website resmi Kemendes PDTT yakni www.kemendesa.go.id.

Tidak hanya BUMDes, sistem informasi lain juga disediakan untuk melayani kebutuhan informasi terkait desa. Sistem informasi desa lain di antaranya desa online, yakni situs internet yang dapat dimanfaatkan untuk promosi produk dan potensi desa. 

Kemudian, juga berfungsi sebagai sistem informasi potensi desa untuk mempromosikan sistem informasi transparansi keuangan desa sebagai sarana untuk memantau penggunaan dana desa, dan sistem informasi pembangunan untuk memonitor pembangunan desa. 

Melalui situs itu, sistem informasi pemberdayaan desa untuk memonitoring pendamping desa, sistem informasi layanan desa untuk melayani administrasi desa, dan sistem informasi jelajah desa untuk mempromosikan desa berbasis sosial media, dapat terpantau dengan baik.

“Ada juga sistem informasi Pembangunan Daerah Tertinggal dan Tertentu (PDTu) untuk menginformasikan kategori daerah yang masih tertinggal dan tertentu. Kemudian, untuk memonitoring transmigrasi juga bisa diakses melalui sistem informasi transmigrasi,” ujar Nurdin.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya