Ini 7 Syarat dari Pengusaha Agar Tax Amnesty RI Berhasil

Hariyadi Sukamdani.
Sumber :

VIVA.co.id –  Asosiasi Pengusaha Indonesia menyatakan bahwa, keberhasilan program kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty harus didukung setidaknya tujuh prasyarat. Secara garis besar, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kembali gairah perekonomian bangsa.

UMP 2019 Naik 8,03 Persen, Apindo DKI Siap Ikuti Aturan

Ketua Umum Apindo, Haryadi Sukamdani, mengungkapkan ketujuh prasyarat tersebut adalah fairness of tax assessment bagi para Wajib Pajak, penegakan hukum bagi para penghindar pajak, kondisi lingkungan bisnis yang kondusif, dukungan politik yang kuat, hingga dukungan administrasi IT yang mumpuni.

“Serta dukungan Peraturan Perundang-Undangan, dan sosialisasi secara luas ke masyarakat,” ujar Haryadi saat ditemui di Kompleks Kementerian Keuangan Jakarta, Kamis 21 Juli 2016.

Pengusaha Akui Pusing Nilai Tukar Rupiah Terus Melemah

Haryadi mengatakan, Indonesia saat ini tidak memiliki banyak pilihan untuk mendorong perekonomian yang tengah melemah. Pelemahan tersebut, berdampak pada dunia usaha, seperti yang tercermin dari tren kelesuan yang terjadi di beberapa sektor industri nasional/

Apalagi, lanjut dia, bauran kebijakan moneter seperti penurunan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate), dianggap terlalu berlebihan karena dapat berdampak terhadap nilai tukar rupiah yang justru berpotensi berisiko terhadap dunia usaha. 

Pengusaha Rogoh Kocek Lebih Dalam untuk Lembur Cuti Lebaran

Kalangan pengusaha, ditegaskan Haryadi, meyakini bahwa tax amnesty mampu memberikan kontribusi terhadap pemulihan ekonomi nasional melalui peningkatan industri dan investasi, serta terhadap penerimaan negara. Jika penerimaan meningkat, program pembangunan pemerintah pun bisa terakselerasi dengan maksimal

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia Rosan Perkasa Roeslani mengatakan, kepastian yang diberikan pemerintah terhadap Wajib Pajak memang telah memberikan signal positif kepada para pengusaha yang ingin memanfaatkan tax amnesty.

Namun, kepastian kerahasiaan data para WP yang sudah merepatriasi asetnya, maupun mendeklarasikan hartanya diharapkan bisa dipegang penuh oleh pemerintah. Sehingga nantinya, tidak justru menimbulkan rasa tidak yakin atas kebijakan pemerintah di kemudian hari. “Jadi tidak ada lagi yang dikorek-korek, karena itu di kami terkadang rentan. Itu saja,” kata Rosan
 

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya