Proyek SPAM Umbulan Tertunda 43 Tahun, Butuh Rp4,5 Triliun

Ilustrasi penyediaan fasilitas Air Bersih.
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Umbulan akhirnya akan dilaksanakan, setelah sempat mati suri selama 43 tahun. Pembangunan ini ditandai dengan penandatangan kontrak Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) SPAM Umbulan pada hari ini, 21 Juli 2016 di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko).

Kondisi 3 Jembatan di Jateng Sudah Tak Layak, PUPR Bangun yang Baru

Hadir dalam acara penandatanganan ini antara lain Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, Gubernur Jawa Timur Soekarwo. Hadir pula bupati dan wali kota setempat.

"Menteri PUPR yang tidak berhenti menghubungi semua pihak. Kalau meleset tidak hanya 43 tahun menunggu. Kami betul-betul merasa bahagia dan bangga sekali atas keberhasilan kita mempertemukan berbagai pihak," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko), Darmin Nasution, dalam sambutannya di kantornya  pada Kamis, 21 Juli 2016.

KemenPUPR Tingkatkan Konektivitas Desa dengan Program PISEW

Darmin mengatakan SPAM Umbulan adalah proyek pertama di sektor air yang mendapatkan dukungan pemerintah dalam bentuk viability gap fund (VGF) dengan nilai sebesar Rp818 miliar. Sedangkan, badan usaha atau pihak swasta) akan bertanggung jawab menyediakan sebagian dana lainnya.

Proyek penyediaan air minum ini memiliki nilai total investasi sebesar Rp4,51 triliun dan penyerapan investasi swasta senilai Rp2,05 triliun. Pembangunan ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan air 1,3 juta warga di tiga kabupaten dan dua kota di provinsi Jawa Timur.

Program Padat Karya Kementerian PUPR Serap 144.163 Tenaga Kerja

Proyek ini disebutkan menggunakan skema built operate transfee (BOT) dengan masa konsesi 25 tahun. Dimana, pekerjaan desain, konstruksi, operasi, pemeliharaan, pembiayaan sarana pengelolaan dan jaringan transmisi berkapasitas 4.000 liter per detik, yang akan dilakukan oleh badan usaha.

Secara bergantian tiga penandatanganan perjanjian pun dilakukan, yaitu Perjanjian Penyediaan Air Minum Curah antara Perusahaan Daerah Air Bersih (PDAB) Provinsi Jawa Timur dengan PT Meta Adhya Tirta Umbulan.

Lalu, Perjanjian Penjaminan Infrastruktur antara PT Penjamin Infrastruktur Indonesia (Persero) (PT PII) dengan PT Meta Adhya Tirta Umbulan. Kemudian, Perjanjian Regres antara Gubernur Jawa Timur dengan PT PII.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya