Bank Kategori Sistemik Diminta Tambah Modal

Gedung Otoritas Jasa Keuangan.
Sumber :
  • Raden Jihad Akbar / VIVA.co.id

VIVA.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebaiknya meminta pemilik bank berkategori sistemik atau domestic systematicly important bank (DSIB) segera menambah setoran modal untuk menguatkan banknya.

Tembus Rp 39,1 Triliun, Laba Bersih Bank Mandiri Kuartal III-2023 Melesat 27,4%

Jika pemilik tidak punya uang, segera bank tersebut dijual kepada investor yang kuat. Baik dengan cara penjualan saham terhadap pihak-pihak tertentu (private placement), akuisisi, maupun merger.

Demikian Presiden Direktur Center for Banking Crisis (CBC) Ahmad Deni Daruri mengungkapkan hal tersebut, dalam keterangan tertulisnya, Kamis 21 Juli 2016.

BI Klaim Fundamental Ekonomi Nasional Terjaga Meski Situasi Global Tak Menentu

Menurut Deni, penguatan permodalan sangat diperlukan untuk bank-bank tersebut, agar jika terjadi krisis ekonomi, tidak menimbulkan risiko sistemik kepada industri keuangan di Indonesia.

OJK, tambahnya, harus mempunyai langkah-langkah yang jelas, tegas, dan tranparans terhadap bank-bank tersebut, jangan sekadar mengelompokkan saja, tetapi harus ada solusi bagaimana memperkuat permodalan bank bank tersebut.

Pertumbuhan Kredit Perbankan Turun, Gubernur BI: Ada yang Harus Kami Cek

Mengingat, kondisi global di mana pertumbuhan ekonomi terus dipangkas turun, kata Deni, maka OJK harus bergerak cepat mengatasi bank- bank tersebut, agar nantinya tidak menimbulkan risiko sistemik kepada industri keuangan.

Seperti diketahui, sebelumnya, Deputi Komisioner Pengawasan Bank 2 OJK, Boedi Armanto menyebutkan, akan membuat daftar bank yang masuk dalam kategori sistemik itu.

"Penetapan bank sistemik ini mengikuti kriteria internasional. Di mana, bank yang ditetapkan DSIB, maka bank itu perlu menambah modal (capital surcharge) 1-3,5 persen. Tapi, 3,5 persen itu enggak ada, jadi berdasarkan aturan OJK 1-2,5 persen. Ini nanti dikelompokan," ujar Boedi.

Sedangkan untuk mendukung daftar bank sistemik tersebut, kriteria yang disusun oleh OJK di antaranya, adalah bank dengan skala besar, modal yang tinggi, anak usaha yang beroperasi di bidang lain. Di mana, daftar tersebut akan dievaluasi setiap enam bulan sekali.

"Untuk golongan itu ada golongan satu hingga empat. Nah, yang golongan empat ini nambah modalnya bisa sampai 2,5 persen dan untuk golongan satu itu 1 persen. Untuk menentukan itu, memang harus dikoordinasikan dengan BI (Bank Indonesia), lalu dibawa ke KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan)," ujar dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya