Tiga Hal Ini Bisa Hambat Tax Amnesty Indonesia

Presiden Jokowi saat pencanangan program pengampunan pajak
Sumber :
  • Kris - Biro Pers Setpres

VIVA.co.id – Masih ada beberapa pekerjaan rumah yang harus diselesaikan pemerintah agar bila ingin kebijakan pengampunan pajak atau Tax Amnesty berjalan maksimal. Bahkan sedikitnya ada tiga faktor yang bisa mengganggu kelancaran program ini. 

Pertanyakan Program Tax Amnesty, Mahfud MD: Enggak Jelas Hasilnya!

Demikian menurut pengamat perpajakan dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA),  Yustinus Prastowo.  Bagi dia, salah satu kunci lancar tidaknya program pengampunan pajak ini tergantung pada jaminan kerahasiaan dari pemerintah. Ini merupakan satu hal konkrit yang saat ini ditunggu oleh seluruh Wajib Pajak (WP), baik itu WP Orang Pribadi maupun WP Badan.

Menurut Prastowo, koordinasi kelembagaan antara pemerintah dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Ikatan Akuntan Indonesia, menjadi hal mutlak yang harus dilakukan dalam waktu dekat.

Kemenkeu Tegaskan Tidak Akan Ada Program Pengampunan Pajak Lagi

"Tanpa memberi kepastian tiga hal ini, pengampunan pajak dikhawatirkan tidak optimal," ujar Direktur Eksekutif CITA itu dalam kajian tertulisnya hari ini.

Selain itu, sambung Prastowo, pemerintah perlu menegaskan keberpihakan pada penguatan perbankan nasional. Menurutnya, dana-dana para WP bisa menjadi kesempatan bagi bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk ambil bagian.

DJP Tegaskan Tax Amnesty Jilid II Ditegaskan Tak Langgar Aturan Pajak

Intinya, ditegaskan Prastowo, bagaimana memberikan fasilitas yang nyaman bagi para Wajib Pajak, terutama yang selama ini menempatkan dananya di luar negeri. Dalam hal ini, pemerintah pun harus melakukan berbagai cara.

"Kenyamanan WP merupakan tantangan, dan seyogianya tidak menjadi hal yang dibesar-besarkan. Pengorbanan dan kemurahan hati pemerintah sebaiknya tidak dimanfaatkan untuk meminta fasilitas yang tidak pada tempatnya," katanya.

Maka dari itu, Prastowo menilai, untuk mengawal program kebijakan pengampunan pajak, perlu segera dibentuk satuan tugas multi pihak yang bersifat independen dan bebas intervensi.

Tugasnya, adalah untuk menerjemahkan visi Presiden, mengawal pelaksanaan tax amnesty, mencegah terjadinya moral hazard, memantau repatriasi dan investasi, dan memastikan agenda reformasi pajak dijalankan dengan baik.

"Sehingga, pasca amnesti, sistem perpajakan baru telah siap dijalankan, dan menjamin keberlanjutan penerimaan pajak bagi pembangunan," kata dia.
 

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya