BPK Ungkap 11 Fokus Utama Revisi UU BUMN

Ilustrasi Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Sumber :

VIVA.co.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan, sedikitnya ada 11 isu yang harus diperhatikan semua pihak dalam revisi Undang-undang (UU) No. 19 Tahun 2014, tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sehingga pemeriksaan keuangan yang dilakukan kepada BUMN dapat lebih baik di masa depan. 

Nasabah Pegadaian Melonjak Selama COVID-19 jadi 3 Juta Orang

Auditorat Utama Keuangan Negara VII BPK RI, Erwin Miftah mengatakan, masukan ini disampaikannya sesuai dengan pola kerja sama, khususnya dalam hal pemeriksaan kinerja keuangan yang selama ini dilakukan. 

"Pengalaman kami, dalam melakukan pemeriksaan atas BUMN dapat menjadi masukan yang berarti untuk keperluan dimaksud," kata Erwin Miftah di Jakarta Senin, 25 Juli 2016.

Adaptasi di Tengah Pandemi, KAI Optimalkan Aset Ini Jaga Kinerja

Dia memaparkan, ke-11 isu tersebut yaitu:

1. Harus ada kejelasan pengertian perusahaan negara dan BUMN  serta kaitannya antara keuangan negara dan kekayaan negara yang dipisahkan, sehingga dapat mempengaruhi "audit universe" termasuk pemilihan objek dan jangkauan pemeriksaan.

Erick Thohir Tegaskan Perusahaan BUMN Harus Palugada

2. Hubungan dan peran antara empat pihak (kementerian keuangan, kementerian teknis, dan kementerian BUMN) dan BUMN harus jelas sehingga BPK dapat memberikan rekomendasi yang tepat kepada pihak mana yang berwenang, pihak yang bertanggung jawab dan pihak yang melakukan eksekusi.

3. Organ BUMN selama ini adalah kementerian BUMN selaku pemilik, dewan komisaris dan direksi, masing-masing perlu diatur hal-hal yang pokok mengenai tugas, wewenang, tanggung jawab termasuk proses seleksinya seperti latar belakang, kompetensi dan keahlian terkait BUMN tersebut.

4. BUMN sebagai bentuk persero dan perum perlu diatur lebih jelas perihal pembagiannya dan juga kewenangan kantor akuntan publik untuk memeriksa Perum karena selama ini KAP hanya diatur dalam UU perseroan terbatas.

5. Perlu diatur kewenangan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban "penugasan khusus" dari kementerian terkait dengan peran BUMN sebagai agen pembangunan dan penghasil profit.

6. Perlu diatur secara khusus pendekatan business judgement rule (BJR) dalam pengelolaan BUMN yang selama ini mengacu ke UU PT.

7. Perlu diatur lebih jelas permasalahan aktiva tetap san lahan milik BUMN terkait status, penilaian, pengungkapan, proses pindah tangan dan kerja sama dengan BUMN dan atau pihak swasta, termasuk juga pemanfaatan aset atau aktiva BUMN untuk kepentingan umum atau pemerintah pusat maupun daerah.

8. Pembentukan holding dan anak perusahaan perlu diatur secara jelas dan tegas sehingga serasi dengan tujuan, visi dan misi BUMN itu didirikan.

9. Sinergi antar BUMN perlu dijadikan prioritas dan menjadi indikator kinerja utama (IKU) sehingga tidak terjadi persaingan sesama BUMN atau antar anak perusahaan.

10. Perlu adanya keberpihakan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah atau usaha-usaha BUMN terutama aspek legal dan perizinan sehingga BUMN dapat lebih kompetitif dibandingkan swasta.

11. Pengaturan dan pemanfaatan dan PKBL atau CSR BUMN harus diatur lebih jelas dan transparan sehingga dapat meningkatkan peran sosial BUMN.

"BPK mempunyai kebijakan pemeriksaan yang selaras dengan kebijakan pemerintah sehingga pemeriksaan BPK diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi BUMN untuk mewujudkan tujuan bernegara," tambahnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya