Defisit Anggaran Pemerintah Dibatasi 3 Persen. Ini Alasannya

Ilustrasi peningkatan utang luar negeri Indonesia.
Sumber :
  • Halomoney

VIVA.co.id – Pendapatan negara dari sisi penerimaan pajak sampai saat ini belum optimal. Di tengah belanja yang terus digenjot oleh pemerintah, hal ini dikhawatirkan akan semakin memperlebar defisit anggaran dalam kas keuangan negara.

Kemenkeu Catat Aset Tanah PTNBH Senilai Rp161,30 Triliun

Dalam Undang-Undang Keuangan Negara, batas defisit anggaran dipatok di angka tiga persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Lantas, mungkinkah batas tersebut diperlebar lebih jauh dari batas yang ditetapkan dalam UU?

Juru Bicara Kementerian Keuangan, Luky Alfirman mengungkapkan, batas defisit anggaran yang ditetapkan dalam UU Keuangan Negara sebesar tiga persen merupakan salah satu cara pemerintah menjaga ruang fiskal agar lebih prudensial atau hati-hati.

Pemanfaatan Aset Negara Buat Bangun IKN Jadi Fokus Kerja DJKN 2022

"Debt to GDP ratio kita pernah di kisaran 90 persen. Apa yang terjadi selama 15 tahun? Kami bisa menurunkan sampai 27 persen. Kami jaga fiskal yang lebih disiplin," ujar Luky di kantornya, Jakarta, Selasa 26 Juli 2016.

Luky mengatakan, pemerintah bisa saja memperbesar ruang defisit dari batas yang sudah ditetapkan. Namun, tentu ada risiko yang nantinya berpotensi memengaruhi stabilitas perekonomian nasional, di tengah kondisi ketidakpastian global.

Mau Beli ORI021 Bunga 4,9 Persen, Ini 28 Mitra Distribusinya

"Makanya, pemerintah tetap konsisten. Posisi kita masih aman. Ketika kita buka (batas defisit), tidak terkendali dan bisa mengarah ke krisis," katanya menerangkan.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan, prinsip kehati-hatian menjadi dasar pemerintah, untuk tetap mempertahankan batas defisit di angka tiga persen.

"Ada yang menganggap, defisit lebih besar itu tidak apa-apa, asal untuk membiayai program produktif. India saja sembilan persen berani. Kenapa kita tidak berani? Tapi kita harus pruden," ujar Darmin.

Sebagai informasi, pemerintah menetapkan batas angka defisit pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016 di level 2,35 persen terhadap produk domestik bruto, atau sebesar Rp298,7 triliun.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya