Ini yang Dilakukan BKPM Jika Honda-Yamaha Ketahuan Kartel

Honda BeAt eSP vs Yamaha Mio M3 125 CW
Sumber :
  • Blogotive.com

VIVA.co.id – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengaku hanya akan menegur Yamaha dan Honda, jika terbukti bersekongkol menjual harga sepeda motor dengan harga yang disepakati (kartel). 

Skandal Kartel, Honda dan Yamaha Kompak Ajukan Kasasi

Kepala BKPM, Franky Sibarani mengatakan, proses pemeriksaan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang sedang berjalan itu hanya dari sisi persaingan usaha, atau tidak berkaitan dengan investasi. 

"Tapi kan, biasanya di situ nanti ada teguran, nanti dia harus mengubah mekanisme perdagangannya," kata Franky, saat ditemui VIVA.co.id di kantornya, Selasa 26 Juli 2016. 

Honda-Yamaha Tetap Salah, KPPU: Hakim Sepakat dengan Kami

Dia mengatakan, pihaknya akan tetap mendorong masuknya investasi ke Indonesia. Termasuk, apabila kedua raksasa otomotif asal Jepang itu akan melakukan ekspansi usaha. 

Meski demikian, dia menegaskan, hal ini harus menunggu proses di KPPU selesai. Dan, kasus ini sudah dinyatakan tuntas. 

Hakim Tolak Permohonan, Honda dan Yamaha Tetap Salah

"Kami nunggu keputusan KPPU, jadi apapun keputusannya kita enggak bisa memberikan sanksi dari sisi BKPM, karena konteknya kan persaingan usaha," kata Franky. (asp)

Sidang lanjutan dugaan kartel Honda-Yamaha di KPPU.

Nasib Kartel Yamaha-Honda di Tangan Mahkamah Agung

KPPU menghukum denda Yamaha dan Honda.

img_title
VIVA.co.id
28 Februari 2018