OJK Ingin Indonesia Timur Melek Perbankan

Sumber :
  • Raden Jihad Akbar / VIVA.co.id

VIVA.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong, agar industri perbankan nasional merambah program laku pandai di Indonesia Timur. Sebab, hingga saat ini masyarakat yang menjadi nasabah perbankan di Indonesia Timur hanya sebesar 16 persen secara nasional.

DPD Minta Menkeu Tak Sembarang Sunat Anggaran Daerah

"Indonesia Timur harus kita dorong, agar kemudian bisa lebih cepat juga di Indonesia Timur. Terutama, salah satu yang menghambat itu, karena jaringan infrastruktur. Karena, kadang-kadang kalau bantuan telekomunikasi kan memerlukan back up komunikasi yang baik," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad di Jakarta, Jumat 29 Juli 2016.

Muliaman mengungkapkan, saat ini, sebaran nasabah bank laku pandai telah meluas di lebih dari 370 kabupaten. Angka tersebut, diakui belum ideal, sehingga perlu ditingkatkan lagi untuk dapat menyentuh masyarakat melek perbankan hingga di daerah pelosok.

Kinerja Pasar Modal Awal Kuartal III Lampaui Ekspektasi

"Sudah lebih dari 1,3 juta nasabah layanan laku pandai dan 150 ribu agen yang sudah tersedia di 370 kabupaten. Secara nasional, Indonesia Timur baru tersentuh 16 persen, lalu 23 persen di Sumatera dan sisanya di Jawa," tuturnya.

Muliaman berharap, agar industri perbankan dapat terus melebarkan sayapnya hingga menjangkau ke seluruh daerah Tanah Air, khususnya wilayah Indonesia Timur, agar masayarakat di sana dapat mendapatkan manfaat pelayanan perbankan untuk mempermudah akses keuangan mereka.

OJK Atur Produk Investasi yang Boleh Terima Dana Tax Amnesty

"Oleh karena itu, kita juga berharap tahun depan fokus laku pandai akan lebih banyak ditekankan pada wilayah Indonesia Timur, agar kemudian bisa tumbuh dan berkembang. Yang sudah bersedia ngegarap di Timur, belum ada pembicaraan spesifik. Tapi, nanti kita dorong ke arah sana," ujarnya. (asp)

Dewan Komisioner OJK  Kusumaningtuti S. Soetiono (Kiri).

Sukseskan Tax Amnesty, OJK Perlonggar Syarat Modal Sekuritas

OJK akan beri rekomendasi pelonggaran syarat ke Kementerian Keuangan.

img_title
VIVA.co.id
11 Agustus 2016