Menhub Segera Panggil Grab dan Uber

Budi Karya Sumadi
Sumber :
  • VIVAnews/R. Jihad Akbar

VIVA.co.id - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sudah dua hari ini menjalani tugasnya. Budi yang menggantikan posisi Ignasius Jonan mengungkapkan akan memanggil transportasi aplikasi online. 

Angkutan Online Bakal Diwajibkan Pakai Kendaraan Listrik

"Minggu depan kita akan panggil," katanya di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat 29 Juli 2016.

Budi menambahkan, harus adanya standarisasi khusus untuk pengusaha transportasi tersebut.

Menhub Ingin Kapal Besar Masuk Pelabuhan Bengkulu

Seperti diketahui, sebelumnya, Jonan telah menerbitkan regulasi berupa Peraturan Menteri No.32/2016 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan umum tidak dalam trayek. 

"Logisnya ada satu ketentuan. Ada atau standar tertentu oleh Grab Car dan Uber," ujarnya.

Kunjungi Bengkulu, Menhub Sebut Bandara Fatmawati Akan Dipercantik

Diakui Budi bahwa saat ini, transportasi berbasis online memang sedang naik daun. Masyarakat senang menggunakan transportasi tersebut karena lebih murah. Meski demikian, ia tetap menegaskan bahwa transportasi berbasis online ini tetap harus mengikuti aturan. 

"Regulasi sudah ada, potensi tapi tidak mendukung. Saya katakan Grab ada di hati tapi belum ada di kepala," kata Budi.


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya