VIVAnews - Hingga semester pertama tahun ini, jaksa pengacara negara (JPN) telah berhasil menyelamatkan uang negara sebanyak Rp 5 triliun. Ini belum diperhitungkan dengan penyelamatan uang dari potensi penghematan Badan Usaha Milik Negara yang meminta bantuan hukum.
Demikian disampaikan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tatausaha Negara Edwin P Situmorang usai Penandatanganan Piagam Kerja Sama Antara PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) dengan Kejaksaan Agung di Hotel Sari Pan Pasific, Jakarta, Rabu 5 Agustus 2009.
Menurut dia, penghematan yang dilakukan BUMN jika perusahaan BUMN menggunakan pengacara negara dibandingkan diserahkan kepada pengacara swasta. "Menurut teman-teman BUMN, ada penghematan sebanyak 80 persen jika menggunakan pengacara negara, karena jaksa negara tidak dibayar," ujarnya.
Penyelamatan uang negara sebanyak Rp 5 triliun tersebut telah melampaui perolehan tahun lalu yang sebanyak Rp 4 triliun. "Setahun lalu saja Rp 4 triliun, tahun ini pasti akan lebih besar lagi," kata dia.
Menurut dia, pencapaian tersebut didorong oleh semakin meningkatnya kepercayaan BUMN untuk menggunakan JPN dalam setiap sengketa usaha. Tak hanya melalui persidangan, JPN juga kerap digunakan dalam proses mediasi atau nonlitigasi. "Penyelesaian dengan cara nonlitigasi hampir 80 persen dari sengketa yang kami tangani," ujarnya.
Edwin mengaku Kejaksaan telah menangani ratusan kasus sengketa selama setahun ini. Sebagian besar diarahkan untuk diselesaikan secara mediasi karena proses lebih cepat. "Kalau nonlitigasi, dalam waktu hitungan bulan sudah selesai, tapi kalau melalui persidangan maka butuh waktu tahunan," ujarnya.
Kasus-kasus sengketa BUMN besar, Edwin mengaku, telah diselesaikan. "Selain Perusahaan Perdagangan, juga ada PT Danareksa, PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, dan kasus terakhir PT Permodalan Nasional Madani," kata dia.
Tiga bulan lalu, Kejaksaan berhasil memulihkan uang negara sebanyak Rp 1,2 triliun dari sengketa Permodalan Nasional dengan Bakrie Capital Indonesia melalui mediasi.
Pada saat yang sama, Perusahaan Perdagangan dan Kejagung menandatangani piagam kerjasama terkait pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain untuk setiap sengketa yang dialami Perusahaan Perdagangan. hadi.suprapto@vivanews.com
VIVA.co.id
25 April 2024
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Berbagai faktor yang memiliki pengaruh terhadap durasi hidup seseorang, termasuk gaya hidup, faktor genetik, risiko kesehatan, dan faktor lain. Ini negara kematian tinggi
AHY Wanti-wanti Prabowo Usai Bertemu Cak Imin
Politik
25 Apr 2024
Ketua Umum Partai Demokrat AHY merespons pertemuan Prabowo Subianto dengan Cak Imin di kantor DPP PKB, Rabu. AHY memberikan peringatan ke Prabowo
Heboh Wali Nagari di Sumbar Digerebek Warga Mesum dengan Sesama Jenis, Kantor Disegel
Nasional
25 Apr 2024
Kantor Wali Nagari Singguliang Lubuak Aluang Kecamatan Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman disegel oleh warga setempat, Kades dituduh hubungan sejenis
IPK 2,77 dan Lulusan ITB, Ridwan Kamil: Saya Pasti Enggak Bisa Kerja di KAI, tapi Buktinya...
Bisnis
25 Apr 2024
Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menjawab pertanyaan soal pengaruh Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) terhadap profesi dalam kolom komentar di media sosialnya.
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, memberikan tanggapannya terkait peluang pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar bergabung ke Pemerintahan usai kalah di Pilpres.
Selengkapnya
Partner
Keberadaan seorang anak yang terjebur ke sebuah sungai di Banyuwangi bersama motornya hingga kini belum ditemukan. Saat kejadian, korban diduga tidak mampu mengendalikan
Tinggal menunggu hitungan jam, perempat final Piala Asia U-23 yang mempertemukan Timnas Indonesia U-23 dengan Korea Selatan U-23 akan dimulai. Namun, pelatih Korsel yakni
Indonesia vs Korea Selatan, Ini Lokasi Nobarnya
Banyuwangi
15 menit lalu
Setelah berhasil menuju ke perempat final, Timnas Indonesia akan berduel dengan Korea Selatan pada Jumat, 26 April 2024 Dini Hari.
Pertandingan kedua negara yang
DRAKOR: ‘The Player 2: Master of Swindlers’, Song Seung-Heon dan Oh Yeon-Seo Tampil sebagai Penipu
Wisata
15 menit lalu
‘The Player’ kembali untuk season 2 yang memukau dengan Song Seung-Heon, Oh Yeon-Seo, Jang Gyuri, dan banyak lagi sebagai ahli penipuan dengan bintang Song Seung-Heon.
Selengkapnya
Isu Terkini