KPPU: Banyak Perusahaan Besar Berperilaku Tak Sehat

Wakil Ketua Komisioner KPPU, Kurnia Syaranie
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Dwi Royanto
VIVA.co.id
KPPU Beberkan Alasan Jakpro Tak Kena Denda di Kasus Persekongkolan Revitalisasi TIM
- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan masih banyak perusahaan besar di Indonesia berperilaku tak sehat dalam mengembangkan bisnisnya. Banyaknya bisnis kemitraan perusahaan-perusahaan besar menjadikan perusahaan kecil tak bisa berkembang.

KPPU Siap Hadapi Banding Jakpro soal Kongkalikong Revitalisasi Proyek TIM

Wakil Ketua Komisioner KPPU, Kurnia Syaranie mengatakan, ada sejumlah faktor perilaku tak sehat perusahaan besar yang melibatkan para perusahaan kecil, khususnya pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
KPPU Soroti Dugaan Monopoli Tower BTS di Bali


"Kita banyak laporan tentang hal itu. Pemerintah sudah menentukan sikap mambantu usaha kecil, ironisnya di sisi lain perusahaan besar justru melakukan hal-hal tak sehat," kata Kurnia di Semarang, Senin, 8 Agustus 2016.


Sejumlah faktor itu di antaranya, pertama, perusahaan besar yang menolak menerima pasokan barang dagangan tanpa alasan. Hal itu menjadikan perusahaan kecil menelan kerugian.


Kedua, perusahaan besar secara sepihak menganggap standar yang disuplai mitra tak sesuai permintaan, serta penolakan kualitas produk secara sepihak.


"Ada juga kebijakan pemda (pemerintah daerah) tentang hasil lokal yang dijual di retail modern. Tapi yang terjadi justru
listing fee
(biaya pemasok) yang tak dibayar. Akhirnya barang dagangan itu ditempatkan di paling belakang," kata dia.


Menilik sejumlah kasus itu, KPPU kini terus melakukan sosialisasi dan pengawasan sesuai ketentuan kewenangan KPPU dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2008. Kewenangan yang dimaksud adalah menilai seluruh perjanjian di sektor kemitraan.


"Laporan penegakkan hukum yang kita terima cukup besar. Rata-rata per hari mencapai 25 laporan seluruh daerah. Dan 75 persen laporan terkait kartel dan perkara kolusi atau persekongkolan tender," ujar Kurnia.


Di antara kasus yang kini ditangani, lanjut Kurnia, yakni perkara kartel ban, kartel daging sapi, kartel ayam dan lainnya.


"Kita saat ini masih menangani dugaan kartel antara perusahaan otomotif Honda dan Yamaha. Kemarin 16 perusahaan kita telah beri sanksi terkait kartel daging mencapai Rp25 miliar," katanya.


Meski demikian, pihaknya mengaku memiliki keterbatasan pengawasan untuk menekan permainan tak sehat perusahaan ini. Salah faktor diantaranya, sanksi yang masih ringan dan serta belum adanya kantor perwakilan KPPU di seluruh daerah Indonesia.


"Seperti di Jateng kita belum punya kantor perwakilan. Ke depan kita juga akan mengajukan amandemen sanksi ini agar tidak terbatas. Dendanya bisa sampai triliunan karena sebelumnya hanya Rp25 miliar," ucapnya.




Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya