Cerita Dirjen Pajak 'Layani' Janda di Surabaya

Ilustrasi/Antrean panjang sosialisasi tax amnesty di JIXPO Kemayoran
Sumber :
  • VIVA.co.id/Agus Rahmat

VIVA.co.id – Dalam rangka mensukseskan program kebijakan pengampunan pajak, atau tax amnesty, Direktorat Jenderal Pajak terus berupaya memberikan pelayanan maksimal bagi seluruh wajib pajak (WP) yang ingin mendapatkan informasi lebih mengenai kebijakan tersebut.

IHSG Menguat Ditopang Capaian Penerimaan Pajak, tapi Dihantui Pelemahan Rupiah

Selain membuka help desk di seluruh Kantor Pelayanan Pajak, serta membuka sambungan hotline call center  di nomor 1500-745, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi pun akan ikut serta melayani para WP yang ingin berkonsultasi mengenai tax amnesty.

"Kalau bapak/ibu ingin tau bagaimana tax amnesty, Whatsapp saya di nomor 081310503747. Saya sendiri yang akan pegang, saya akan layani. Kalau saya tidak tidur," jelas Ken dalam sambutannya, saat melakukan sosialisasi di Senayan City, Jakarta, Kamis 11 Agustus 2016.

IHSG Dibuka Menguat, Cek Saham-saham Pilihan Hari Ini

Ken mengaku sempat melayani telepon dari seorang perempuan paruh baya asal Surabaya, yang ingin mengukuti program yang berlaku efektif pada bulan lalu tersebut. Namun, kendalanya, perempuan tersebut tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.

"Perempuan itu bilang, kalau dia janda dan punya dua pom bensin. Dia mau ikut tax amnesty, tetapi tidak punya NPWP. Saya bilang, boleh ikut (tax amnesty). Jangankan itu, punya suami lagi juga boleh," ungkap Ken diikuti tawa hadirin.

Jawab Mahfud MD, TKN Optimis Rasio Penerimaan Negara Naik Hingga 23 Persen

Menurut Ken, program tax amnesty memang dirancang untuk seluruh WP, dan tidak hanya diperuntukkan bagi WP yang selama ini tidak melaporkan hartanya dengan benar kepada negara. Hal ini dilakukan, demi menciptakan keadilan bagi seluruh WP.

Sebagai informasi, layanan terkait program tax amnesty memang tidak dikenakan biaya satu persen pun. Jika ada oknum pegawai Ditjen Pajak yang meminta imbalan dalam bentuk apapun, masyarakat dapat melaporkan ke layanan pengaduan tax amnesty di 1500 200, atau hotline Dirjen Pajak.

Pelaporan tersebut diharapkan juga menyertakan identitas pegawai, termasuk nama dan unit kerja pegawai bersangkutan, dan identitas pelapor, termasuk nama dan nomor kartu tanda pengenal (KTP).

DJP pun mengimbau, masyarakat untuk datang langsung ke help desk di KPP, atau tempat lain yang disediakan untuk menghindari oknum yang meminta imbalan tertentu dengan menawarkan jasa pengurusan tax amnesty, namun tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya