Pentingnya Punya IPB dan IMB pada Bangunan

Ilustrasi pengajuan KPR.
Sumber :
  • rumahku.com

VIVA.co.id – Izin mendirikan bangunan (IMB) merupakan sesuatu yang wajib dimiliki oleh pemilik properti ketika ingin mendirikan, menambah, mengubah, atau mengurangi bangunan. Namun, selain IMB, ada dua hal penting lainnya yang juga penting untuk dimiliki, yakni izin penggunaan bangunan (IPB) dan kelayakan menggunakan bangunan (KMB).

Melantai di Bursa New York, PropertyGuru Raup Dana Segar US$254 Juta

IPB, KMB, dan IMB merupakan suatu kesatuan yang berkaitan dengan legalitas kepemilikan bangunan. IPB diperlukan, ketika hendak menggunakan suatu bangunan untuk tempat tinggal, atau tempat usaha. Ketika bangunan telah memiliki IPB, maka pemilik juga perlu memiliki KMB.

Pengurusan IMB, IPB, dan KMB telah diatur oleh undang-undang. IMB dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Badan yang mengeluarkan IMB ini biasanya berbeda tiap daerah.

Menerawang Efektivitas Perpanjangan Insentif PPN DTP Sektor Perumahan

IMB bertujuan untuk menciptakan tata letak bangunan yang aman dan nyaman sesuai peruntukannya. Umumnya, waktu penyelesaiannya sekitar 25 hari kerja untuk rumah tinggal, atau bangun-bangunan, 35 hari kerja untuk bangunan bukan rumah tinggal, dan sekitar 60 hari kerja untuk bangunan bukan rumah tinggal dengan kriteria ketinggian dan penggunaan tertentu.

Selanjutnya, pemilik bangunan perlu pengurusan IPB, terkait tujuan penggunaan bangunan. IPB berlaku selama 10 tahun untuk rumah tinggal dan lima tahun untuk non rumah tinggal.

Dijual hingga Rp15 Miliaran, 486 Unit di Cluster Ini Laku dalam 2 Hari

Guna mendapatkan IPB, pemilik harus melakukan pengesahan yang dilakukan oleh kepala kecamatan di daerah setempat. Selanjutnya, bila masa IPB berakhir, maka pemilik harus mengajukan permohonan KMB.

Pemohon wajib mengajukan pengajuan selambat-lambatnya 30 hari sebelum batas waktu penilaian kelayakan menggunakan bangunan.

Pada bangunan rumah tinggal membutuhkan waktu penyelesaian selambat-lambatnya 25 hari kerja, bukan rumah tinggal selambat-lambatnya 35 hari kerja. Sedangkan untuk bangunan bukan rumah tinggal dengan kriteria ketinggian dan penggunaan tertentu, selambat-lambatnya 60 hari kerja.

Sumber : Rumahku.com

(asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya