OJK Klaim Tax Amnesty Tak Bikin 'Bubble' di Pasar Keuangan

ilustrasi/Pengampunan pajak
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Risky Andrianto

VIVA.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, masuknya dana repatriasi tax amnesty tidak akan memicu terjadinya bubble (penggelembungan) di pasar keuangan.

OJK Catat Baru 25 Industri Asuransi yang Punya Direktur Kepatuhan

Pemerintah dinilai telah menyiapkan berbagai sektor riil untuk menampung dana tersebut sehingga bubble atau ketidakwajaran harga saham tidak akan terjadi. 

Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad mengatakan, bahwa hal itu sudah menjadi perhatian oleh pihak OJK. Menurutnya, bubble tidak akan terjadi selama ada penyalurannya ke sektor riil.

"Sepanjang outletnya tersedia, terutama kan karena repatriasi itu tak berhenti di surat-surat berharga, tetapi kemudian diizinkan juga pindah ke sektor riil, apakah bangun pabrik, ikut proyek BUMN, beli properti dan sebagainya. Karena outlet memadai jadi mudah-mudahan tidak bubble," kata Muliaman saat ditemui di Universitas Atma Jaya, Jakarta, Senin, 15 Agustus 2016. 

Ia mengatakan, bahwa investasi dana tersebut akan mengalir terus ke sektor riil. Sementara, jika masuk ke sektor properti juga diupayakan tidak terjadi bubble. Menurutnya, salah satu langkah untuk menjaga adalah bagaimana mengelola kebijakan loan to value (LTV) untuk sektor properti.

"Kalau kemudian sudah terlalu tinggi, sehingga menciptakan bubble, kita ubah lagi LTV-nya karena kebijakan itu kan bersifat temporary," ujarnya menambahkan.

Platform Urun Dana Perluas Bisnis Penawaran Saham Berbasis IT

Menurut Muliaman, saat ini pelonggaran LTV yang memudahkan pembayaran uang muka (down payment) rumah pertama menjadi sebesar 15 persen dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi tumbuh semakin baik. 

"Kan pertumbuhan ekonomi kita sedang melemah dan kita sedang mendorong agar kemudian perumbuhan (sektor) properti semakin meningkat, karena dia bisa jadi leading indicators untuk tumbuh kembangnya permintaan lain."

(mus)

Buntut Kasus Korupsi Jiwasraya, Desakan Bubarkan OJK Sangat Kencang

Gedung Otoritas Jasa Keuangan.

OJK Jangan Matikan Koperasi Digital Pakai Label Pinjaman Online Ilegal

OJK begitu mudah berikan label “ilegal” kepada koperasi simpan pinjam

img_title
VIVA.co.id
29 Mei 2020