Bagaimana Nasib Ekspor Freeport Usai Arcandra Diberhentikan?

Wilayah pertambangan terbuka Freeport di Timika, Papua.
Sumber :
  • ANTARA/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id – Arcandra Tahar resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) oleh Presiden Joko Widodo, kemarin malam. Selama 20 hari menjabat, Arcandra telah menandatangani sejumlah kebijakan di program strategis, seperti pemberian izin ekspor konsentrat tembaga kepada PT Freeport Indonesia (PTFI).

Bupati Mimika: Demo Karyawan Freeport, Pasukan Nasi Bungkus

Lantas, bagaimana keabsahan tanda tangan Arcandra tersebut?

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), Bambang Gatot Ariyono, mengungkapkan bahwa tanda tangan perpanjangan izin ekspor konsentrat dengan kuota sebesar 1,4 juta ton hingga 11 Januari 2017 itu tetap berlaku.

Luhut Minta Freeport Patuhi Kontrak Karya

"Tadi, biro hukum sudah nyatakan bahwa itu tetap sah, karena tetap, meskipun 20 hari kan tetap berlaku," kata Bambang Gatot di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa 16 Agustus 2016.

Ia mengatakan, dalam waktu dekat Kementerian ESDM akan berunding kembali dengan pihak Freeport. Dalam pertemuan, akan dibahas mengenai divestasi 10,64 persen saham Freeport.

Mimika Minta Saham Freeport, Menko Luhut: Enggak Mungkinlah

"Belum ada jadwal, tunggu lapor pak menteri (baru) semuanya dulu ah," ucap Bambang.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Menteri ESDM, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan bahwa dira akan mempelajari dahulu terkait dengan kontrak-kontrak di sektor ESDM.

Ia mengatakan, dia masih mempertimbangkan dan mempelajari adanya kelonggaran ekspor tambang Freeport, setelah 11 Januari 2016.

"Saya akan menunggu laporan dari pak Dirjen (Minerba), mungkin paling lambat besok setelah upacara 17-an, saya mau diberi penjelasan," kata Luhut di Kementerian ESDM. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya