OJK Rilis Website Perusahaan Keuangan yang Tak Terdaftar

Dewan Komisioner OJK  Kusumaningtuti S. Soetiono (Kiri).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Investor Alert Portal (IAP), atau portal website berisi perusahaan investasi keuangan yang tidak terdaftar di OJK. Situs ini diluncurkan sebagai respons atas pertanyaan dari masyarakat terhadap legalitas entitas yang menawarkan investasi. 

BEI Sebut Pandemi COVID-19 Buat Investor Pasar Modal RI Meningkat

Peluncuran IAP ini merupakan upaya preventif OJK untuk meningkatkan kehati-hatian masyarakat, agar tidak mudah tergiur dengan penawaran investasi yang belum jelas legalitasnya. Sekaligus, mempersempit ruang gerak penawaran investasi yang berpotensi merugikan masyarakat. 

Dari sejumlah 430 pertanyaan masyarakat melalui Layanan Konsumen OJK per 11 Juni 2016, OJK telah berkoordinasi dengan Satuan Tugas Waspada Investasi yang antara lain melibatkan Kementerian Perdagangan, Bappebti, serta Kementerian Koperasi dan UKM untuk mengklarifikasi legalitas atas tawaran investasi dimaksud. 

Terdampak COVID-19, Investor di Pasar Modal RI Justru Naik 30 Persen

“Terdapat 163 kegiatan investasi dilakukan oleh entitas yang tidak jelas otoritas pengawasnya. Sementara, sisanya tidak dapat ditelusuri lebih lanjut, karena tidak memiliki informasi yang cukup terkait dengan penawaran investasinya,” kata Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Kusumaningtuti S. Soetiono dikutip dari keterangan resminya, Kamis 18 Agustus 2016.

Menurut dia, IAP nantinya akan terus diperbarui oleh pihaknya. Tentunya, berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, khususnya institusi anggota satgas waspada investasi.

OJK Jangan Matikan Koperasi Digital Pakai Label Pinjaman Online Ilegal

“Dari sejumlah 163 penawaran investasi tersebut, OJK saat ini telah memuat 34 penawaran investasi di dalam IAP dan akan diperbarui secara berkala melalui koordinasi dengan Satuan Tugas Waspada Investasi dan otoritas berwenang lainnya,” katanya.

Selanjutnya, dia menegaskan, IAP yang berisi daftar kegiatan investasi yang tidak terdaftar dan tidak diawasi oleh OJK ini bisa menjadi rujukan masyarakat sebelum memutuskan untuk berinvestasi. 

Namun, masyarakat tetap diingatkan untuk melakukan pengecekan ulang di otoritas terkait lainnya seperti Bappebti, BKPM, atau Kemenkop-UKM, sebagai legitimasi terhadap entitas yang namanya tidak ada dalam daftar ini.

OJK pun, lanjut dia, mendorong partisipasi aktif masyarakat untuk menyampaikan informasi terkait penawaran investasi yang mencurigakan melalui telepon 1500-655, email konsumen@ojk.go.id, atau waspadainvestasi@ojk.go.id. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya