Janji Pemerintah Permudah IMB Rumah Murah

Ilustrasi perumahan rakyat.
Sumber :
  • kemenpera.go.id

VIVA.co.id – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan akan menyederhanakan perizinan untuk pembangunan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Hal ini menyusul diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyederhanaan Perizinan Pembangunan Perumahan.

Kata Menteri Basuki soal Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran

Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan, Syarif Burhanudin mengatakan, dalam Inpres tersebut salah satu isinya yaitu Menteri PUPR diberi mandat untuk melakukan penyederhanaan kebijakan, persyaratan hingga proses penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pembangunan perumahan. 

"Sehingga posisi kita saat ini, kita lebih kepada kemudahan perizinan, karena bahkan ada yang satu tahun belum keluar izinnya (IMB), karena kendala lainnya," kata Syarif di kantor Kementerian PUPR, Jumat, 19 Agustus 2016. 

Bos BTN Tegaskan Kolaborasi dengan REI Bukan Sekadar Bisnis Semata

Menurutnya, hal itu menjadi catatan bagi pihaknya, bagaimana menyederhanakan perizinan sesuai prosedur yang paling sederhana dan untuk mendukung pelaksanaan program sejuta rumah. Karena itu, Kementerian PUPR tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri (Rapermen) kemudahan perizinan pembangunan perumahan untuk MBR.

"Semua keluhan menjadi catatan kita dan keringanan apa saja yang akan dicapai, kita berharap tetap menjadi program berdasarkan Inpres, sehingga apapun yang kita lakukan rumah adalah prioritas utama, mempengaruhi secara nasional, bayangkan 13,5 juta KK yang tidak punya rumah," katanya menambahkan. 

JICA, BCA dan Citi Suntik BTN Rp1,4 T untuk Program Satu Juta Rumah

Sementara, Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR, Maurin Sitorus mengatakan, berbagai pemangku kepentingan mulai Menteri PUPR, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), dengan semua stakeholder secara serius membicarakan hal ini secara intensif.

"Penyederhanaan perizinan ini benar, menjadi hambatan selalu dari pengembang baik REI (Real Estat Indonesia) maupun APERSI (Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia), karena ketidakpastian mengenai waktu dan biaya, karena kalau mereka sudah pinjam bank kredit konstruksi sehingga bunga kredit ini menyusahkan mereka," ujarnya.

(mus)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya