Terus Bertambah, Partisipan Tax Amnesty Mencapai 6.000 WP

Presiden Jokowi saat Sosialisasi Tax Amnesty.
Sumber :

VIVA.co.id – Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama, mengatakan kesadaran masyarakat terhadap program pengampunan pajak atau tax amnesty terus meningkat.

Pertanyakan Program Tax Amnesty, Mahfud MD: Enggak Jelas Hasilnya!

Hestu mengatakan dari awal dibukanya program tax amnesty, pada Juli lalu, ada 244 wajib pajak (WP) yang mendaftarkan diri. Kemudian, pada Agustus minggu pertama WP yang mendaftar naik sebanyak 951, minggu kedua naik lagi sebanyak 2300.

Lalu, pada Agustus minggu ketiga yang belum usai ini WP yang mendaftarkan diri sudah tercatat sebanyak 3000 WP.

Kemenkeu Tegaskan Tidak Akan Ada Program Pengampunan Pajak Lagi

"Hari Jumat belum selesai udah 3.000 (WP). Artinya ada akselerasi, di awal-awal sedikit, lama-lama makin banyak. Kesadaran masyarakat sudah sangat tinggi," ucapnya di kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jakarta pada Jumat, 19 Agustus 2016.

Dalam catatan Pusat Direktorat Jenderal Pajak total realisasi dana tax amnesty yang diterima Pusat Direktorat Jenderal Pajak per 18 Agustus 2016 sebesar Rp36,82 triliun, dengan jumlah dana tebusan tax amnesty sebanyak Rp748 miliar.

DJP Tegaskan Tax Amnesty Jilid II Ditegaskan Tak Langgar Aturan Pajak

Lalu, harta deklarasi tercatat dari dalam negeri sebesar Rp31,10 triliun, sedangkan dari luar negeri sebesar Rp4,46 triliun. Kemudian, harta yang tercatat dari repatriasi sebanyak Rp 1,26 triliun.

"Sekarang kami mengantisipasi bulan September di mana tarif terendah tax amnesty dua persen ini akan selesai. Karena itu kami menyiapkan beberapa hal terkait itu," ucapnya.

Bila sebelumnya tax amnesty hanya dilayani di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) karena melihat antusiasme masyarakat terhadap tax amnesty, maka minggu ke depan atau awal September, setiap kantor wilayah DJP akan membuat end to end service bersifat nasional.

End to end service merupakan pelayanan tax amnesty untuk mendaftarkan dana tax amnesty tidak perlu kembali ke kota asal, cukup mendaftarkan di kota di mana WP berada.

"Jadi, nanti seorang yang berasal dari Palembang, tidak perlu kembali ke Palembang untuk mendaftar, bisa di Jakarta saja. Ini awal September akan kita mulai," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya