Kalangan Perbankan Diminta Waspadai Debitur Nakal

Gedung Bank Indonesia.
Sumber :
  • REUTERS/Iqro Rinaldi

VIVA.co.id – Praktisi hukum, M. Mahendradatta mengingatkan kalangan perbankan untuk mewaspadai munculnya debitur nakal yang dapat mengancam upaya pemerintah mempercepat pertumbuhan ekonomi ke depannya.

Tembus Rp 39,1 Triliun, Laba Bersih Bank Mandiri Kuartal III-2023 Melesat 27,4%

"Harus diperhatikan persoalan kredit macet di perbankan, karena saat ini ada kecenderungan banyak yang sudah masuk dalam status PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang), atau bahkan pailit di Pengadilan Niaga," kata dia, dalam keterangannya, Minggu 21 Agustus 2016.

Mahendradatta, mengatakan Bank Indonesia telah mewaspadai rasio kenaikan kredit bermasalah (non performing loan/NPL) yang berisiko mengancam ketahanan bank.

BI Klaim Fundamental Ekonomi Nasional Terjaga Meski Situasi Global Tak Menentu

Dia menjelaskan, fenomena debitur nakal, juga membawa dampak yang signifikan terhadap kenaikan NPL.

Menurut Mahendradatta, kini mulai banyak debitur yang bukan tidak mampu membayar utangnya, tetapi memang tidak mau membayar utangnya, alias "ngemplang".

Pertumbuhan Kredit Perbankan Turun, Gubernur BI: Ada yang Harus Kami Cek

"Modusnya nanti dengan melakukan perlawanan-perlawanan hukum yang menghambat proses asset recovery bank. Misalnya, dengan melakukan perlawanan, atau mendahului gugatan hukum terhadap proses eksekusi jaminan kredit," ujar dia.

Kemudian, yang juga sedang ramai belakangan ini adalah kriminalisasi profesi kurator, atau pengurus yang ditunjuk bank yang memilih opsi PKPU, atau Kepailitan terhadap para debiturnya.

"Padahal, saya ingat Kepailitan dan PKPU ini adalah salah satu metode, agar Indonesia bisa keluar dalam krisis ekonomi pada tahun 1998, karena prosesnya cepat dan efisien yang dilakukan oleh Kurator dan Pengurus di bawah pengawasan Hakim Pengawas pada Pengadilan Niaga," ujar Mahendradatta.

Kata dia, debitur nakal terkadang menggunakan tangan-tangan oknum penegak hukum untuk melakukan kriminalisasi terhadap pejabat bank, atau Kurator, agar upaya penyelesaian utang menjadi terhenti, atau bahkan ada yang memaksakan utangnya agar ditambah.

Ia mengimbau, para penegak hukum, khususnya Kepolisian untuk cermat dalam menerima laporan-laporan yang diajukan oleh debitur 'nakal' terhadap pejabat bank maupun kurator. Jangan sampai, instruksi Presiden dalam rangka percepatan ekonomi untuk tidak mengkriminalisasi kebijakan tidak diindahkan pihak Kepolisian.

"Pemerintahan ini sedang berusaha keluar dari kesulitan ekonomi, aparat hukum jangan menambahi masalah lagi, tetapi harus membantu pemerintah bersama-sama. Karena, kesulitan ekonomi negeri ini bisa menjadi beban seluruh rakyat," ujar dia.

Sementara itu, Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial BI, Yati Kurniati menilai, perlambatan ekonomi masih berlangsung, serta menjelang akhir tahun masih akan ada pelemahan kurs nilai tukar.

Kemudian, dari hasil Rapat Dewan Gubernur BI, pertumbuhan kredit tercatat sebesar 8,7 persen (yoy), meningkat dari pertumbuhan bulan sebelumnya 8,2 persen (yoy). Sedangkan rasio NPL, berada di kisaran 2,8 persen (gross) atau 1,4 persen (net).

Meski angka NPL tersebut masih di-range Bank Indonesia, namun dia mengatakan, hal ini perlu terus diwaspadai, agar tidak semakin meningkat. “Apalagi, jika kenaikan NPL sudah mendekati level lima persen, maka sudah berada di zona lampu kuning, ujarnya belum lama ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya