831 Ribu Nelayan Daftar Asuransi Jiwa Kementerian KKP

Kawasan nelayan Muara Angke, Jakarta
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Danar Dono

VIVA.co.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan sudah ada 831 ribu nelayan Indonesia yang terdaftar untuk ikut skema asuransi jiwa.

Meninggal, Dirjen KKP Aryo Berjuang Lawan Corona Selama 20 Hari

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan (Balitbang KP), Muhammad Zulficar Mochtar, juga mengungkapkan, terkumpulnya jumlah sebanyak itu menunjukkan antusias nelayan yang cukup besar.

"Sekarang kita sudah gapai 831 ribu nelayan terdaftar untuk ikut skema asuransi jiwa. Dari jumlah itu menunjukkan apresiasi yang sangat besar oleh nelayan itu sendiri, kata Muhammad Zulficar Mochtar di Gedung Mina Bahari III, Jakarta, Senin, 22 Agustus 2016.

Menteri Edhy Sapa Nelayan di Cirebon dan Tegal

Ia menjelaskan, skema asuransi jiwa ini bisa diikuti oleh seluruh nelayan yang memiliki kartu nelayan. Apabila sudah ada kartu nanti diverifikasi oleh dinas di daerahnya.

"Ini merupakan suatu kemajuan besar ya. Ini juga bagian dari tanggungjawab KKP untuk merespons undang-undang perlindungan nelayan," kata Zulficar.

KPK Jerat 4 Tersangka Korupsi Proyek Kapal di Ditjen Bea Cukai dan KKP

Sebagai informasi, KKP telah merumuskan skema asuransi jiwa untuk satu juta nelayan di Indonesia senilai Rp175 miliar. Skema tersebut terbagi dalam dua kategori.

Pertama, asuransi bagi nelayan yang sedang melaut atau menjalankan aktivitas sebagai nelayan. Kedua, asuransi bagi nelayan yang sedang tidak melaut atau sedang tidak menjalankan aktivitasnya sebagai nelayan.

Adapun nelayan yang sedang melaut, apabila terjadi kecelakaan yang menyebabkan kematian akan mendapat santunan senilai Rp200 juta, cacat tetap Rp100 juta, dan biaya pengobatan Rp20 juta.

Sedangkan skema santunan untuk nelayan yang mengalami kecelakaan dan menyebabkan kematian di saat sedang tidak melaut akan mendapat asuransi senilai Rp160 juta, cacat tetap Rp100 juta, dan biaya pengobatan Rp20 juta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya