- ANTARA FOTO/Risky Andrianto
VIVA.co.id – Satu bulan sudah program kebijakan pengampunan pajak, atau tax amnesty diberlakukan. Selain untuk meningkatkan penerimaan negara melalui sektor pajak, perluasan basis pajak Indonesia yang saat ini masih relatif rendah pun menjadi tujuan lain pemerintah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, terdapat setidaknya 321 Wajib Pajak (WP) yang terdaftar sejak 1 Januari 2016, atau sekitar 4,5 persen dari jumlah WP yang menyampaikan Surat Penyertaan Harta (SPH), dengan total uang tebusan Rp15,4 miliar, dan deklarasi harta sebesar Rp954 miliar.
"253 WP di antaranya mempunyai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), setelah berlakunya Undang-undang Pengampuan Pajak," jelas Menkeu dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin 22 Agustus 2016.
Selain itu, hasil program kebijakan tax amnesty pun telah menjaring setidaknya 2.216 WP yang selama ini tidak pernah melaporkan Surat Pernyataan Tahunan, atau sekitar 31 persen dari jumlah WP yang menyampaikan SPH kepada Direktorat Jenderal Pajak.
"Uang tebusan yang mereka bayarkan Rp109,5 miliar, deklarasi harta Rp6.365 miiliar," katanya.
Menilik dari hasil tersebut, mantan direktur operasional bank dunia itu mengaku optimistis, pemberlakuan kebijakan yang berlaku efektif sejak 18 Juli 2016 lalu, bisa semakin meningkatkan basis pajak Indonesia, yang saat ini masih relatif rendah dibandingkan negara lain, yaitu di kisaran 11-12 persen.
"Kalau tax based bisa diperluas, artinya masih ada banyak masyarakat yang belum secara aktif membayar pajak itu masuk ke dalam sistem kita," ungkapnya. (asp)