GPPRI: Naikan Cukai, Konsumsi Rokok Bakal Turun

petani tembakau
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Saiful Bahri

VIVA.co.id – Sekretaris Jenderal Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GPPRI), Hasan Aoni Aziz mengungkapkan bahwa kenaikan harga rokok menjadi Rp50 ribu, justru meningkatkan kecenderungan adanya rokok ilegal.

5 Aturan Baru Ini Mulai Berlaku di Indonesia pada Januari 2024

Ia menilai, jika pemerintah ingin menurunkan tingkat konsumsi rokok, sebaiknya cukup dengan menaikkan tarif cukai. 

"Kalau kita lihat produksi rokok, itu relatif stabil cenderung turun, menurut saya dengan posisi kenaikan cukai 14 persen saja, itu sudah terjadi penurunan konsumsi," tutur Hasan dalam acara Indonesia Lawyer Club tvOne, di Hotel Borobudur Jakarta, Selasa malam, 23 Agustus 2016. 

Ia mengatakan, jika ingin menurunkan konsumsi masyarakat cukup dengan menaikkan cukai rokok, bukan dengan menaikkan harga setinggi itu. Hal ini terbukti pada pengalaman Indonesia, dengan rentang waktu 2001 hingga 2003.

"Karena Indonesia memiliki pengalaman, 2001-2003 itu kenaikan cukai saja tiga kali, pada waktu itu terjadi kecenderungan untuk turun konsumsinya. Tetapi, kalau pendapatan rokok naik di atas kesanggupan masyarakat, itu pasti terjadi pasar gelap," kata dia. 

Hasan mengatakan, kesanggupan masyarakat Indonesia pada harga Rp50 ribu belum sesuai. Karena itu, jika pemerintah ingin menurunkan konsumsi tidak perlu dengan kenaikan mencapai harga Rp50 ribu. 

"Karena, tidak ada pilihan harga yang lain, dengan harga yang tinggi itu pasti terjadi pasar gelap," kata dia. (asp)

Bea Cukai menindak rokok ilegal

Rokok Ilegal Makin Marak, Kenaikan Cukai Dinilai Tak Efektif Kendalikan Konsumsi

Penerapan kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang terlalu tinggi setiap tahunnya, memicu berbagai polemik baru.

img_title
VIVA.co.id
2 April 2024