Paket Ekonomi Jilid XIII, Bangun Rumah Murah Jadi 44 Hari

Suasana pameran perumahan.
Sumber :
  • FOTO ANTARA/R. Rekotomo

VIVA.co.id – Pemerintah pada hari ini, Rabu 24 Agustus 2016, kembali mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi jilid XIII. Kali ini, stimulus yang diberikan pemerintah adalah terkait dengan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Viral Rumah Mpok Siti Dijual Murah Rp1 Juta, Ternyata Ini Alasannya!

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, saat mengumumkan paket kebijakan mengungkapkan, peluncuran stimulus lanjutan ini memang sejalan dengan program pembangunan satu juta rumah, sebagai wujud dari butir kedua yang tertuang dalam amanah Nawacita

"Dengan paket kebijakan ekonomi ini, akan meningkatkan akses masyarakat untuk mendapatkan rumah,” kata Darmin di Istana Negara, Jakarta.

Dukung Insentif PPN, Ciputra Jual Rumah Rp133 Juta Secara Virtual

Pemerintah, menurut dia, berkomitmen untuk terus hadir dalam membangun pemerintahan yang efektif, demokratis, dan terpercaya, sesuai dengan yang tercantum dalam butir kedua amanah Nawacita. "Serta, butir kelima, yaitu meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia," katanya.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) sampai dengan akhir tahun 2015 lalu, masih ada 17,3 persen, atau sekitar 11,8 juta rumah tangga yang tinggal di hunian non milik (sewa, kontrak, numpang, rumah dinas, atau tidak memiliki rumah sama sekali).

Simak Syarat Dapat Rumah Murah untuk Guru di Jawa Barat

Sementara itu, pengembang perumahan mewah masih banyak yang enggan menyediakan hunian menengah dan murah, karena untuk membangun hunian murah seluas lima hektare, memerlukan proses perizinan yang relatif lama dan biaya yang cukup besar.

Melalui paket ini, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah yang isinya meliputi penyederhanaan jumlah dan waktu perizinan, dengan menghapus berbagai perizinan, serta rekomendasi yang diperlukan untuk membangun rumah MBR dari semula sebanyak 33 izin dan tahapan, menjadi 11 izin dan rekomendasi.

"Dengan pengurangan perizinan dan tahapan ini, maka waktu pembangunan rumah murah untuk MBR yang selama ini rata-rata mencapai 769-981 hari dapat dipercepat menjadi 44 hari," kata Darmin. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya