VIVA.co.id – Program kebijakan pengampunan pajak, atau tax amnesty memicu kegalauan masyarakat. Wajib Pajak (WAP) diharuskan mengungkapkan, serta melaporkan seluruh hartanya kepada otoritas pajak, jika tidak ingin dikenakan denda yang relatif besar usai program tersebut berakhir.
Sementara itu, di sisi lain, muncul keberatan dari masyarakat berpendapatan menengah ke bawah. Sebab, tarif tebusan yang nantinya dibebani oleh mereka selama periode tax amnesty berlangsung, justru sangat berat.
Direktur Eksekutif Center for Taxation Analysis Yustinus Prastowo, saat berbincang dengan VIVA.co.id mengungkapkan, pada saat pembahasan Rancangan Undang Undang, pemberian tarif tebusan bagi WP tertentu yang mengikuti progam tax amnesty memang telah dibicarakan bersama pemerintah.
Pada waktu itu, pemberian tarif bagi WP dengan skala penghasilannya di kisaran Rp5 miliar, direncanakan mendapatkan tarif tebusan sebesar 0,5 persen. Selain itu, nantinya para WP tersebut pun akan mendapatkan fasilitas khusus.
“Pemerintah bikin garansi bagi WP yang termasuk dalam kelompok (masyarakat menengah ke bawah) tidak akan rugi,” kata Prastowo, Jumat 26 Agustus 2016.
Prastowo menilai, meskipun otoritas pajak sudah mulai menemukan jawaban-jawaban terkait hal tersebut, namun kesiapan regulator dalam pelaksanaan tax amnesty sampai saat ini masih dipertanyakan. Maka dari itu, perlu adanya suatu langkah penegasan.
“Sekarang masyarakat awareness. Semua orang tertarik dengan tax amnesty. Berarti sudah harus membuat segmentasi,” katanya. (asp)