Tunjangan Guru Dipangkas, Pemerintah Hemat Triliunan

Ilustrasi guru pengajar dan murid
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Zabur Karuru

VIVA.co.id – Dalam upaya memelihara kredibilitas fiskal, pemerintah menghemat Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp29,8 triliun. Selain itu, penyaluran sebagian Dana Alokasi Umum (DAU) untuk 169 daerah dengan total nilai Rp19,4 triliun juga ditunda.

DPRD DKI Protes Penerima KJMU Dipangkas, Diduga karena Anggaran Disunat

Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR-RI di Senayan, Jakarta, Kamis malam, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, mengemukakan, penghematan DAK itu terdiri atas DAK Fisik Rp 6,0 triliun, DAK non fisik terutama Tunjangan Profesi Guru Rp23,4 triliun.

“Pemerintah juga melakukan penghematan penyaluran Dana Desa sebesar Rp 2,8 triliun karena adanya daerah yang diperkirakan tidak mampu memenuhi persyaratan penyaluran berupa Laporan Realisasi Penyaluran Dana Desa dari Kabupaten/Kota ke Desa tahap sebelumnya,” jelas Sri Mulyani dilansir dari situs resmi Sekretariat Kabinet (Setkab.go.id), Jumat, 26 Agustus 2016. 

Prabowo Bakal Pangkas Subsidi BBM untuk Makan Siang Gratis, Menteri ESDM Bilang Begini

Tunjangan Profesi Guru

Mengenai penghematan penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar Rp23,4 triliun, Menkeu Sri Mulyani menjelaskan, hal itu dilakukan karena penurunan jumlah guru bersertifikat yang berhak memperoleh TPG dari 1.300.758 orang menjadi 1.221.947 orang, disebabkan karena pensiun.

Tolak Hotel di TIM, DPRD DKI Pangkas Penyertaan Modal Jakpro

Selain itu, menurut Menkeu, adanya sisa TPG tahun 2015 di rekening kas umum daerah sebesar Rp19,6 triliun yang harus diperhitungkan dalam penyaluran TPG tahun 2016.

"Tambahan Penghasilan Guru (Tamsil) PNSD Rp209,1 miliar karena adanya sisa dana Tamsil di kas daerah juga harus diperhitungkan dalam penyaluran dana Tamsil tahun 2016," jelas Sri Mulyani.

Adapun mengenai penyaluran Dana Desa, Menkeu menjelaskan, dilakukan dalam dua tahap, yaitu tahap I sebanyak 60 persen yang dilakukan setelah daerah menyampaikan, Perda APBD, Perda tentang Pembagian Dana Desa per desa, dan laporan realisasi penyaluran Dana Desa dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Desa (RKD) dan konsolidasi penggunaan Dana Desa tahun 2015.

Sedangkan sisanya sebanyak 40 persen disalurkan pada tahap II setelah daerah menyampaikan laporan penyaluran Dana Desa tahap I dari RKUD ke RKD, dan sekurang-kurangnya 50 persen dari Dana Desa tahap I telah disalurkan dari RKU ke RKD.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya