Ditjen Pajak Salah Hitung Soal Tebusan Tax Amnesty di Bekasi

Tax amnesty.
Sumber :

VIVA.co.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengakui adanya kesalahan penghitungan terkait laporan dari seorang pensiunan tentara, yang mengikuti program kebijakan pengampuan pajak atau tax amnesty. Dia diwajibkan membayar uang tebusan sebesar Rp94 juta karena memiliki aset yang tidak dideklarasikan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp4,7 miliar. Setelah dihitung lagi, jumlah tebusan yang harus dibayar tidak sebesar demikian.

Alasan WNI Pemilik Dana Rp18,9 Triliun Transfer ke Singapura

Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi, saat berbincang dengan VIVA.co.id beberapa waktu yang lalu menegaskan bahwa permasalahan tersebut sudah bisa terselesaikan secara baik-baik. Sementara pihak yang bersangkutan, diakui Ken, sudah bisa menerima hal tersebut.

“Masalah di Bekasi sudah beres. Akhirnya (bayar tebusan) menjadi Rp60 juta. Kami salah hitung. Sudah, tidak usah dibesar-besarkan,” jelas Ken, Jumat 26 Agustus 2016.

Penyebab Dana Repatriasi Seret Mengalir ke Sektor Properti

Dalam kesempatan yang berbeda, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama, menduga harta yang dimiliki oleh Wajib Pajak terkait memang berasal dari penghasilan yang selama ini tidak dicantumkan dalam SPT WP tersebut. Sehingga, pada akhirnya nilainya menjadi membengkak.

“Itu mungkin WP yang tidak tertib, bukan berarti pengemplang pajak. Selain sebagai karyawan, dia punya penghasilan lain,” katanya.

Harapan Menkeu Sri di Minggu Terakhir Tax Amnesty

Laporan Pensiunan

Sebelumnya, seorang pensiunan tentara berumur 74 tahun menyambangi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bekasi untuk mengikuti program tax amnesty. Selama masa tugasnya, pensiunan tersebut membeli tanah, kebun, sawah, sampai dengan rumah.

Berdasarkan penuturannya, penghasilan yang ia terima dari pensiunan, sebesar Rp1,58 juta per bulan, ditambah dengan hasil panen mencapai Rp2,6 juta selama periode tiga sampai empat bulan. Usai mengungkap seluruh harta yang ia miliki, petugas help desk otoritas pajak pun mengungkap bahwa ada harta yang tidak dilaporkan dalam lampiran PT PPh.

Harta yang tidak dimasukkan pensiunan itu dalam SPT sejak tahun 2015 di antaranya adalah tanah, rumah, ditambah dengan satu mobil dan dua sepeda motor yang dibeli pada rentang tahun 2013 dan 2014. Sehingga, totalnya harta yang dimiliki oleh pensiunan tersebut mencapai Rp4,7 miliar.

"Memang kalau untuk ketentuan membayar (tarif tebusan tax amnesty), bebannya akan ditanggung sendiri oleh WP tersebut," ungkap Hestu.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya