WP Resah Tax Amnesty, Otoritas Pajak Terbitkan Aturan Baru

Tax amnesty.
Sumber :

VIVA.co.id – Keresahan yang muncul dari berbagai lapisan masyarakat terhadap program kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty belakangan terakhir, akhirnya membuat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengeluarkan aturan baru.

Soal Usulan Tax Amnesty II dari Pengusaha, Rizal Ramli: Itu Konyol

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengungkapkan, aturan ini nantinya akan menjelaskan lebih rinci, terkait dengan segala keresahan yang dirasakan masyarakat saat ini. Misalnya, seperti Wajib Pajak pensiunan yang beberapa waktu lalu menjadi masalah.

“Kami sudah keluarkan PerDirjen (Peraturan Dirjen) hari ini tentang yang dipermasalahkan. Ada pensiunan, rumah harta seperti apa,” ujar Ken saat ditemui di Kompleks Parlemen Jakarta, Senin 29 Agustus 2016.

Alasan WNI Pemilik Dana Rp18,9 Triliun Transfer ke Singapura

Selain itu, Ken menjabarkan, dalam aturan tersebut juga diatur bagaimana mekanisme bagi WP yang memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Intinya, ditegaskan Ken, peraturan ini memberikan kejelasan bagi masyarakat.

“Jadi kalau yang dibawah PTKP, hanya pembetulan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan). Kalau sudah bayar SPT, ya sudah. Kalau dia merasa kurang, ya bayar,” kata Ken.

Ditjen Pajak Tegaskan Bakal Buru Wajib Pajak Nakal

Ken memastikan, tax amnesty bersifat self assessment. Artinya, WP tidak diwajibkan untuk mengikuti porogram tersebut. Namun, otoritas pajak memastikan, para WP masih dapat melakukan pembetulan SPT, jika tidak ingin mengikuti tax amnesty, tanpa harus dilakukan pemeriksaan.

“Tax amnesty itu hak. Dia tidak mau menggunakan haknya, tidak apa-apa. Kalau mau betulin SPT, silahkan. Tidak akan dilakukan pemeriksaan kok,” ujar dia.

Rizal Ramli

Rizal Ramli Sebut Usulan soal Tax Amnesty II Sangat Konyol

Harusnya pemerintah buat planning manfaatkan perang dagang AS-China.

img_title
VIVA.co.id
12 Agustus 2019