Perusahaan Cangkang Diatur Ikut Tax Amnesty

Ilustrasi/Kebijakan Tax Amnesty.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Rencana pemerintah memberikan kemudahan bagi perusahaan cangkang atau perusahaan bertujuan khusus (Special Purpose Vehicle) akhirnya terealisasi. Ini akan menjadi aturan teknis program kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty.

Kemenkeu Tegaskan Tidak Akan Ada Program Pengampunan Pajak Lagi

"Sudah di PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Nomor 127. Intinya kalau mereka punya SPV (special purpose vehicle) dan disana ada bisnis, dilaporkan saja," ujar Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi, Senin 29 Agustus 2016.

Ruang lingkup PMK SPV nantinya hanya mengatur SPV yang didirikan semata-mata untuk menjalankan fungsi khusus tertentu dan tidak memiliki kegiatan usaha aktif. Apabila SPV melakukan usaha aktif, maka pelaksanaan tax amnesty akan berdasarkan PMK Nomor 118.

DJP Tegaskan Tax Amnesty Jilid II Ditegaskan Tak Langgar Aturan Pajak

Dalam PMK Nomor 118, diatur bahwa Wajib Pajak yang melakukan pengalihan harta dalam rangka pengampunan pajak berupa saham dan tanah bangunan, diberikan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh). Selain itu, Wajib Pajak pun harus mengungkap SPV dan harta yang dimiliki melalui SPV.

Ken mengatakan, ada dua kriteria yang diberikan otoritas pajak bagi WP yang ingin mengikuti program tax amnesty. Pertama, SPV aktif yang dimiliki para miliarder di luar negeri, harus dilaporkan kepada otoritas pajak.

Program PPS Pajak Berakhir, Pengusaha Harapkan Ini ke Ditjen Pajak

"Kalau dia untuk investasi, harus balik kesini. Disini nanti dialihin ke PT (Perseroan Terbatas) dalam negeri. Itu dianggap sebagai deklarasi dalam negeri," ujarnya.

Mahfud MD Debat Cawapres Pemilu 2024

Pertanyakan Program Tax Amnesty, Mahfud MD: Enggak Jelas Hasilnya!

Calon Wakil Presiden nomor urut 3, Mahfud MD, mempertanyakan soal kejelasan program Tax Amnesty yang sempat diusung pemerintah.

img_title
VIVA.co.id
22 Desember 2023