Penghasilan Bulanan 4,5 juta ke Bawah Tak Wajib Tax Amnesty

Sejumlah wajib pajak melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Tahunan
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Direktorat Jenderal Pajak dari Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 11/PJ/2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang pengampunan pajak.

Pertanyakan Program Tax Amnesty, Mahfud MD: Enggak Jelas Hasilnya!

Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi, menjelaskan bahwa dalam aturan tersebut juga diatur mengenai subjek pajak yang tidak perlu mengikuti tax amnesty. Di antaranya adalah masyarakat berpenghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP), yang saat ini sebesar Rp54 juta per tahun atau setara Rp4,5 juta per bulan bagi satu orang pribadi.

"Pokoknya penghasilan di bawah Rp4,5 juta per bulan enggak perlu NPWP, enggak perlu bayar PPh (Pajak Penghasilan), SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) juga enggak perlu," tegas Ken di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta,Selasa 30 Agustus 2016.

Kemenkeu Tegaskan Tidak Akan Ada Program Pengampunan Pajak Lagi

Ken menjelaskan adapun klasifikasi yang masuk dalam kelompok yang tidak perlu ikut pengampunan pajak adalah masyarakat berpenghasilan rendah seperti buruh, pembantu rumah tangga, nelayan dan petani. Lalu, juga untuk pensiunan yang hanya memiliki penghasilan semata-mata dari uang pensiun.

Hal itu juga berlaku bagi subjek pajak warisan belum terbagi yang tidak menghasilkan penghasilan di atas PTKP. Kemudian untuk penerima harta warisan namun tidak memiliki penghasilan atau memiliki penghasilan di bawah PTKP.

DJP Tegaskan Tax Amnesty Jilid II Ditegaskan Tak Langgar Aturan Pajak

"Jadi Kalau petani, kita pakai wilayah batasan PTKP, kalau kurang Rp54 juta per tahun, tidak perlu ambil tax amnesty, karena tidak ada sesuatu yang perlu dilaporkan. Kalau memang penghasilan di bawah PTKP artinya tidak perlu isi SPT," tambah Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Suryo Utomo.

Dijelaskan juga dalam aturan baru itu pada prinsipnya setiap wajib pajak berhak mendapatkan Pengampunan Pajak. Apabila wajib pajak tidak ingin memanfaatkan program ini, wajib pajak tetap dapat melaksanakan hak dan kewajiban sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan di bidang perpajakan, termasuk melakukan pembetulan surat pemberitahuan tahunan (SPT).

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya