Jokowi soal Tax Amnesty: Kok Ramai Banget Sih

Presiden Joko Widodo Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id – Pro dan kontra seputar sasaran program pengampunan pajak atau tax amnesty, yang dianggap justru menyasar rakyat kecil membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali angkat bicara.

Rizal Ramli Sebut Usulan soal Tax Amnesty II Sangat Konyol

Ia menekankan bahwa program ini awalnya memang untuk pengusaha besar dan untuk menarik uang di luar negeri. Akan tetapi apabila ada masyarakat yang ingin ikut, maka dipersilahkan. Sementara aturan teknisnya akan dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

"Kalau dianggap itu sudah keluar peraturan Dirjen (Pajak) yang di situ kurang lebih mengatakan untuk misalnya untuk petani, untuk nelayan, untuk pensiunan sudahlah enggak perlu ikut tax amnesty, tidak usah ikut menggunakan haknya untuk ikut tax amnesty," kata Presiden Jokowi usai meresmikan Indonesia Fintech Festival and Conference (IFFI) 2016 di Kawasan BSD Tangerang, Banten, Selasa 30 Agustus 2016.

Soal Usulan Tax Amnesty II dari Pengusaha, Rizal Ramli: Itu Konyol

Terkait kabar program ini mengincar rakyat kecil, Jokowi mengingatkan bahwa tax amnesty adalah hak dan bukan kewajiban. Oleh karena itu tidak diwajibkan sama sekali terhadap warga negara.

"Ini kan haknya, ini payung hukum tax amnesty diberikan untuk itu. Jadi bukan wajib, kok ramai banget sih. Logika gampangnya seperti itu. Kalau kewajiban semua itu baru ramai. Ini enggak kok, ini hak yang bisa digunakan bisa tidak," kata Presiden.

Alasan WNI Pemilik Dana Rp18,9 Triliun Transfer ke Singapura

Jokowi mengatakan, baik pengusaha kecil, menengah, hingga yang besar bisa menggunakan haknya untuk ikut dalam program tax amnesty.

"Kalau wajib, kamu kamu kamu seluruh masyarakat dan seluruh masyarakat misalnya harus wajib, itu baru ramai. Inikan hak, yang gede pun sama saja kan bisa menggunakan bisa tidak. Yang usaha menengah juga bisa menggunakan, bisa tidak. Usaha kecil juga bisa menggunakan bisa tidak," lanjut Presiden.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya