Ketahui, Ini Wajib Pajak yang Tidak Perlu Ikut Tax Amnesty

Ilustrasi/Antrean panjang sosialisasi tax amnesty di JIXPO Kemayoran
Sumber :
  • VIVA.co.id/Agus Rahmat

VIVA.co.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengeluarkan aturan baru untuk menjawab keresahan masyarakat terkait tax amnesty.

1 Januari 2022 Tax Amnesty Jilid II Mulai, Begini Cara Pengungkapannya

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-11/PJ/2016 itu berisi tentang Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampuanan Pajak atau tax amnesty. 

Ditandatangani oleh Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi pada 29 Agustus 2016, Perdirjen menjelaskan siapa saja yang tidak harus mengikuti tax amnesty. 

Tax Amnesty Jilid II Diluncurkan 1 Januari 2022, Ini Aturannya

Pada Bab I, mengenai subjek dan objek pengampunan pajak, pasal 1 mengatur tentang wajib pajak (WP) yang tidak mengikuti tax amnesty. 

Ayat 1, disebutkan WP yang mempunyai kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan berhak mendapatkan pengampunan pajak. 

Sri Mulyani Sedih Ribuan Pegawai Pajak Terpapar COVID-19

Ayat 2, orang pribadi seperti petani, nelayan, pensiunan, tenaga kerja Indonesia atau subjek pajak warisan yang belum terbagi, yang jumlah penghasilannya pada Tahun Pajak Terakhir di bawah penghasilan tidak kena pajak dapat tidak menggunakan haknya mengikuti pengampunan pajak. 

Ayat 3, WNI yang tidak bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam waktu 12 bulan dan tidak mempunyai penghasilan dari Indonesia merupakan subjek pajak luar negeri dan dapat tidak menggunakan haknya untuk mengikuti pengampunan pajak. 

Ayat 4, Dalam hal WP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak menggunakan haknya untuk mengikuti pengampunan pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2)  tentang pengampunan pajak tidak diterapkan.

Adapun dalam pengertian harta tambahan yang terkandung dalam pasal 6 tentang pengampunan pajak, pasal 2 menyebutkan harta warisan dan/atau harta hibahan yang diterima saudara sekandung atau satu darah yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT tahunan pajak penghasilan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, bukan merupakan objek pengampunan pajak apabila harta warisan diterima oleh ahli waris dan pada ayat (1) huruf b, bukan merupakan objek pengampunan pajak apabila harta hibahan diterima oleh orang pribadi penerima hibah.

"Dalam hal ahli waris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan penerima hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak menggunakan haknya untuk menyampaikan harta warisan dan/atau harta hibahan dalam surat pernyataan dalam pengampunan pajak," seperti dimuat dalam Perdirjen.

Sedangkan dalam penyampaian atau pembetulan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan, terkandung dalam pasal 3 ayat 1, bagi WP yang tidak menggunakan haknya untuk mengikuti tax amnesty dapat menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan atau membetulkan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan.

Dalam hal surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan telah disampaikan, WP dapat melakukan pembetulan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan atau apabila belum disampaikan, WP dapat melaporkan hartanya dalam surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan.

Sebagaimana dalam hal WP tidak menggunakan haknya untuk mengikuti pengampunan pajak dan Direktur Jenderal Pajak menemukan data dan/atau informasi atas harta yang diperoleh sejak 1 Januari 1985-31 Desember 2015 yang belum dilaporkan dalam SPT pajak penghasilan seperti yang dimaksud pada ayat (2).

Kemudian, mengenai nilai wajar harta, pada pasal 4 ayat 1 menyebutkan nilai wajar harta tambahan adalah nilai yang menggambarkan kondisi dan keadaan dari aset yang sejenis atau setara berdasarkan penilaian WP.

"Nilai wajar untuk harta tambahan seperti yang dimaksud pada ayat (1), selain kas atau setara kas merupakan kondisi dan keadaan dari aset yang sejenis atau setara berdasarkan penilaian WP pada akhir tahun pajak terakhir. Sehingga nilai wajar yang dilaporkan oleh WP dalam SPT tidak dilakukan pengujian atau koreksi oleh Direktur Jenderal Pajak," tulisnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya