WP Tak Mau Ikut Tax Amnesty, Hanya Perlu Pembetulan SPT

Ilustrasi/Kebijakan Tax Amnesty.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Program pengampunan pajak, atau tax amnesty telah berjalan selama dua bulan sejak 1 Juli 2016. Pemerintah menetapkan batas akhir pengajuan permohonan tax amnesty bagi wajib pajak (WP) adalah 31 Maret 2017.

Rizal Ramli Sebut Usulan soal Tax Amnesty II Sangat Konyol

Tax amnesty dalam pelaksananya sesungguhnya bersifat hak, sehingga tidak diwajibkan kepada semua WP. Lalu, siapakah yang berhak menggunakan hak untuk mendapatkan pengampunan pajak?

Menurut situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, amnesti pajak dapat diikuti oleh setiap WP, baik orang pribadi maupun badan usaha yang memiliki kewajiban penyampaian surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh).

Soal Usulan Tax Amnesty II dari Pengusaha, Rizal Ramli: Itu Konyol

Selain itu, orang pribadi seperti petani, nelayan, pensiunan, tenaga kerja Indonesia (TKI), atau subjek pajak warisan yang belum terbagi, yang jumlah penghasilannya pada tahun pajak terakhir di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP), yakni di bawah 4,5 juta, dapat tidak menggunakan haknya untuk mengikuti pengampunan pajak.

Warga Negara Indonesia yang tidak bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan tidak mempunyai penghasilan dari Indonesia, merupakan subjek pajak luar negeri, dan dapat tidak menggunakan haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak.

Alasan WNI Pemilik Dana Rp18,9 Triliun Transfer ke Singapura

Bila WP tidak menggunakan haknya untuk mendapatkan pengampunan pajak, WP bisa melakukan penyampaian, atau pembetulan SPT. WP dapat membetulkan seluruh isi SPT Tahunannya, termasuk daftar rincian harta dan utang pada SPT Tahunan tersebut.

"Bagi WP, yang tidak menggunakan haknya untuk mengikuti pengampunan pajak, dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh (pajak penghasilan), atau membetulkan SPT Tahunan PPh," demikian penjelasan DJP dikutip dari situs DJP di Jakarta, Rabu 31 Agustus 2016.

Disebutkan, terhadap harta yang diperoleh dari penghasilan, yang telah dikenakan PPh, atau harta yang diperoleh dari penghasilan yang bukan objek PPh, dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh berlaku ketentuan sebagai berikut:

A. Dalam hal SPT Tahunan PPh telah disampaikan, WP dapat melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh.
B. Dalam hal SPT Tahunan PPh belum disampaikan, WP dapat melaporkan harta tersebut dalam SPT Tahunan PPh. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya