- VIVA.co.id/Chandra G Asmara
VIVA.co.id – Beberapa waktu yang lalu, media sosial seperti Twitter diramaikan dengan aksi para netizen yang menggunakan tagar #stopbayarpajak, sebagai pemboikotan atas program kebijakan pengampunan pajak, atau tax amnesty yang dianggap menyasar masyarakat kelas bawah.
Beberapa kalangan menilai, tujuan dari program tersebut yang ingin memulangkan dana di luar negeri, justru sekarang malah menyasar masyarakat menengah ke bawah. Masyarakat pun merasa dibebankan dengan tarif tebusan yang relatif besar, apabila ikut serta dalam program tersebut.
Namun, pada hari ini, Rabu 31 Agustus 2016, muncul tagar #sayabayarpajak di Twitter. Hashtag tersebut, sejak pukul 12:00 WIB sampai saat ini, menempati posisi pertama trending topic di Twitter. Banyak netizen yang menggunakan hashtag tersebut hingga saat ini.
Hashtag tersebut diramaikan oleh akun-akun instansi pemerintah seperti Sekretariat Kabinet, Kementerian Keuangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, hingga sejumlah akun otoritas pajak. Melalui hashtag itu, mereka mengimbau masyarakat bisa berpartisipasi dalam program itu.
"Kami melihat ada kesadaran dari masyarakat, itu bagus. Kemarin itu, memang isu menyesatkan," jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama, saat ditemui di gedung parlemen Jakarta.
Hestu menjelaskan, keresahan yang timbul di benak publik mengenai tax amnesty sudah diklarifikasi, dengan menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 11/PJ/2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut Pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang tax amnesty.
"Kami sudah jelaskan, bahwa masyarakat yang berpenghasilan kecil tidak perlu ikut tax amnesty," katanya. (asp)