BI Terbitkan Aturan Baru Uang Muka Rumah

Suasana pameran perumahan.
Sumber :
  • FOTO ANTARA/R. Rekotomo

VIVA.co.id – Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/16/PBI/2016 tentang rasio pinjaman terhadap pokok (loan to value/LTV) untuk kredit properti pada 29 Agustus 2016.  Dalam aturan ini mengatur ketentuan down payment (DP), atau uang muka rumah. 

Utang Luar Negeri Indonesia Turun Jadi US$413,6 Miliar

Menurut Direktur Eksekutif BI, Tirta Segara, seperti dikutip dari laman BI, Kamis 1 September 2016, hal tersebut dilakukan untuk mendorong berjalannya fungsi intermediasi perbankan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen.

Ia menjelaskan, penyempurnaan ketentuan dilakukan melalui penerbitan ketentuan baru, yaitu PBI No. 18/16/PBI/2016 tentang rasio LTV untuk kredit properti, rasio financing to value untuk pembiayaan properti, dan uang muka untuk kredit, atau pembiayaan kendaraan bermotor (PBI LTV/FTV).

BI Fast Payment, Jawaban untuk Kebutuhan Transaksi Murah

Dalam penyempurnaan kali ini, pertama mengenai perubahan rasio dan tiering untuk kredit properti (KP) atau pembiayaan properti (PP) untuk fasilitas ke-1, fasilitas ke-2, fasilitas ke-3, dan seterusnya, sehingga rasio LTV dan rasio FTV paling besar.

"Jadi, untuk rumah tapak dan rumah susun untuk DP pertama menjadi 15 persen, rumah kedua 20 persen, dan rumah ketiga kena 25 persen," ujarnya. 

Cadangan Devisa RI Februari 2022 Naik Tipis, Ini Pendorongnya

Sedangkan kredit tambahan (top up) oleh Bank Umum dan Pembiayaan baru oleh Bank Umum Syariah, atau Unit Usaha Syariah yang merupakan tambahan dari pembiayaan sebelumnya menggunakan Rasio LTV KP, atau rasio FTV PP yang sama sepanjang KP, atau PP tersebut memiliki kualitas lancar. 

"Hal yang sama juga berlaku untuk KP, atau PP yang diambil alih (take over) dengan kredit tambahan (top up), atau disertai dengan pembiayaan baru," kata Tirta.

KP, atau PP untuk pemilikan properti yang belum tersedia secara utuh diperbolehkan sampai dengan urutan fasilitas kedua dengan pencairan bertahap.

"Dengan penyempurnaan ketentuan ini, diharapkan dapat mendorong fungsi intermediasi perbankan, dalam rangka meningkatkan permintaan domestik, guna terus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dengan tetap menjaga stabilitas makro ekonomi," tuturnya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya