30 Persen dari 27 Ribu Peserta Tax Amnesty Tak Punya NPWP

Presiden Jokowi saat Sosialisasi Tax Amnesty.
Sumber :

VIVA.co.id – Kebijakan Pengampunan pajak atau tax amnesty mulai membuat resah masyarakat. Beragam pro kontra bermunculan. Namun fenomena itu dinilai sebagai akibat adanya kesalahan komunikasi yang belum disampaikan secara tepat kepada masyarakat. 

Pertanyakan Program Tax Amnesty, Mahfud MD: Enggak Jelas Hasilnya!

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama mengatakan, keresahan yang terjadi di masyarakat akibat belum mendapatkan semua informasi tax amnesty dengan baik. 

"Jadi diakui pemahaman masyarakat belum terinformasi dengan baik, kami melakukan sosialisasi yang diundang mostly (kebanyakan), awalnya memang adalah pengusaha. Tenyata memang luar biasa, PRT (Pekerja Rumah Tangga), Petani, Buruh mereka ingin ikut, dan itu satu hal yang positif sekali," kata Hestu dalam diskusi Geger Tax Amnesty di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu 3 September 2016. 

Kemenkeu Tegaskan Tidak Akan Ada Program Pengampunan Pajak Lagi

Hestu menyebut bahwa sasaran utamanya memang adalah pengusaha besar. Karena, banyak pengusaha yang memiliki dana di luar negeri dan tidak berani membawa dananya pulang, apalagi untuk diungkap. 

Dijelaskannya, sejak beroperasi pada 18 Juli 2016 lalu, nyatanya banyak manfaat yang tak terduga dari tax amnesty. Ada 27 ribu masyarakat yang mendeklarasikan hartanya, 30 persen yang ikut tax amnesty adalah masyarakat yang sama sekali belum bayar pajak atau tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 

DJP Tegaskan Tax Amnesty Jilid II Ditegaskan Tak Langgar Aturan Pajak

"Jadi dengan sosialisasi yang gencar, 30 persen dari 27 ribu yang sudah deklarasi, itu adalah yang belum pernah melaksanakan, jadi memang tepat sasaran, mereka ada yang belum bayar pajak, belum punya NPWP," kata dia. 

Ia menegaskan bagi masyarakat kecil yang penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang ditetapkan Rp4,5 juta tidak wajib untuk mengikuti tax amnesty ataupun membayar pajak. 

"Mereka yang di bawah PTKP tidak perlu bayar, tidak ada konsekuensi apapun. Yang bikin resah itu, karena pemahaman itu tidak tepat dan tidak utuh bahwa ada dampak negatif. Seolah-olah wajib ikut amnesty harus bayar 2 persen. Kami di awal minggu kami udah meluruskan, sasarannya bukan masyarakat kecil," kata dia.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya