Apindo: Target Tax Amnesty Rp165 triliun Terlalu Optimistis

Hariyadi Sukamdani.
Sumber :

VIVA.co.id – Assosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai, target penerimaan negara yang dipatok pemerintah sebesar Rp165 triliun dari kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty terlalu optimis. Pengusaha menilai, angka penerimaan negara yang terkumpul paling "banter" hanya mencapai Rp80 triliun.

Rizal Ramli Sebut Usulan soal Tax Amnesty II Sangat Konyol

"Target pemerintah terlalu optimis, keyakinan kami hanya Rp50-80 triliun," kata Ketua Umum Apindo, Haryadi Sukamdani, di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu 3 September 2016.

Meski Demikian, angka uang tebusan akan semakin meningkat dengan sosialisasi yang terus dilakukan. Pemerintah, kata dia, juga harus membuat terobosan dalam mempermudah prosedur pelaksanaan tax amnesty tersebut. "Tapi kita enggak ada yang tahu dananya masyarakat berapa. Kalau kita perkirakan mulai minggu depan bisa naik signifikan," kata Haryadi.

Soal Usulan Tax Amnesty II dari Pengusaha, Rizal Ramli: Itu Konyol

Pendapat ini sejalan dengan pandangan Wakil Presiden Jusuf Kalla terkait dengan target tax amnesty yang ketinggian. Jusuf Kalla mengatakan, bahwa target pencapaian dari pengampunan pajak ini terlalu tinggi.

"Jangan berlebihan lah targetnya, berdasarkan data-data yang bagi kita enggak jelas. Yang salah bukan tax amnestynya, tapi yang keliru penetapan targetnya," ujar JK dalam keterangan pers di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat 2 September 2016

Alasan WNI Pemilik Dana Rp18,9 Triliun Transfer ke Singapura

Untuk diketahui, Kebijakan tax amnesty akan diberlakukan dalam tiga tahap dan berakhir pada 31 Maret 2017. Rinciannya, untuk periode pertama, hanya dikenakan tarif tebusan sebesar 2 persen untuk dalam negeri dan 4 persen untuk harta yang ditempatkan di luar negeri dari tanggal 1 Juli 2016 sampai 30 september 2016. 

Periode kedua, 1 Oktober 2016 hingga 31 Desember 2016 dengan tarif 3 persen dalam negeri dan 6 persen untuk luar negeri. Kemudian untuk periode ketiga, dikenakan sebesar 5 persen untuk dalam negeri dan 10 persen untuk luar negeri mulai tanggal 1 Januari 2017 sampai 31 Maret 2017.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya