Ini Penyebab Lamanya Pelayanan Tax Amnesty di Kantor Pajak 

Kegiatan wajib pajak di kantor pajak.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty sejak awal digulirkan pada Juli 2016 terus menuai kritik dari berbagai kalangan. Kali ini, kritik yang dilayangkan masyarakat terkait pelayanan yang lama untuk mengurus pengampunan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). 

Pertanyakan Program Tax Amnesty, Mahfud MD: Enggak Jelas Hasilnya!

Menanggapi itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Hestu Yoga Saksama angkat bicara. Ia mengklaim, pelayanan untuk tax amnesty sudah optimal, namun, ia juga mengaku untuk Wajib Pajak (WP) Besar atau "Ikan Besar" tax amnesty memang membutuhkan waktu yang panjang dalam proses pendataan.

Ia mencontohkan, untuk WP dengan Item yang sedikit, misalnya hanya tiga item, itu hanya membutuhkan waktu sekitar 10 menit. Namun, kalau lebih dari 2.000 item memang agak panjang waktunya.

Kemenkeu Tegaskan Tidak Akan Ada Program Pengampunan Pajak Lagi

"Tapi kalau sampai 2.000 item, dari mobil, rumah, investasi dan lain-lain itu yang butuh waktu mereka mempersiapkannya. Karena memang ada yang sampai segitu," ujar Hestu di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu, 3 September 2016. 

Untuk itu, Hestu mengatakan, bahwa pihaknya akan terus melakukan inovasi dari sisi pelayanan. Salah satunya adalah dengan membuka pelayanan tax amnesty di KPP pada hari libur Sabtu dan Minggu. 

DJP Tegaskan Tax Amnesty Jilid II Ditegaskan Tak Langgar Aturan Pajak

Tak hanya itu, kata dia, Mulai 1 September 2016 Kantor Wilayah (Kanwil) Pajak juga menerima layanan tax amnesty. Sebelumnya, kata dia, pelayanan tax amnesty hanya dilayani oleh KPP.

"Jadi sekarang Kanwil Pajak juga menerima dan itu tidak dibatasi. Misalnya orang di Surabaya pindah ke Jakarta, lalu mau sampaikan di Jakarta itu boleh.”

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya