DP Rumah Jadi 15% Disambut Industri Properti

Ilustrasi perumahan rakyat.
Sumber :
  • kemenpera.go.id

VIVA.co.id – Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan relaksasi aturan Loan To Value (LTV) Ratio atau pelonggaran uang muka kredit properti dan Ratio Financing To Value Ratio (FTV) untuk pembiayaan properti. Hal itu tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/16/PBI/2016. 

Jokowi Tawarkan 34 Ribu Hektare Lahan IKN ke Pengusaha Real Estate: Gak Ada Gratisan!

Dalam penyempurnaan aturan  kali ini, uang muka rumah di turunkan dengan rata-rata menjadi 15 persen untuk rumah tapak, semua tipe, dan hingga 10 persen untuk rumah susun dengan tipe 22-70. Dalam aturan itu juga diatur pembiayaan properti berdasarkan akad, untuk rumah pertama menjadi 90 persen

Menanggapi itu Asosiasi Pengembang yang tergabung dalam Real Estat Indonesia (REI) mengapresiasi. Namun, penurunan uang muka 15 persen dinilai masih belum cukup di tengah kondisi perlambatan pasar properti di Indonesia saat ini. 

Joko Suranto, Crazy Rich Grobogan Jadi Calon Tunggal Ketua Umum REI

"Dengan (uang muka) menjadi 15 belum begitu berpengaruh, karena terus terang saat ini pasar properti masih mengalami perlambatan. Kalau ditanya pengaruh, pasti ada pengaruh, tapi mau bicara besar sekali tentu tidak," kata Eddy Hussy, Ketua Umum REI, saat dihubungi VIVA.co.id, Senin 5 September 2016.

Ia mengatakan saat ini, sudah mulai ada peningkatan permintaan atau keinginan masyarakat untuk mulai melakukan negosiasi pembelian properti. Hal tersebut menunjukkan respons baik pasar properti akan kebijakan ini.

REI Sebut UU Cipta Kerja Jadi Tantangan Utama Sektor Properti di Tahun 2023

"Tentu pasar mulai bergairah, sekarang memang orang sudah mulai nanya-nanya setelah aturan keluar, respons pasar memang baik, tapi belum signifikan," kata dia. 

Selain itu, ia mengatakan bahwa pengembang masih berharap adanya penurunan uang muka (down payment) perumahan menjadi 10 persen untuk rumah pertama. Tak hanya itu, diharapkan juga ada kemudahan dari perbankan dalam melonggarkan persetujuan KPR. 

"Tentu kami berharap, aturan itu sudah keluar, tidak mungkin langsung berubah lagi, memang harapan kami kan 10 persen (DP KPR). Nah harapan kami mungkin hal lainnya seperti proses perbankannya mungkin lebih di permudah, terus mungkin bank harus lebih mau melonggarkan pencairan persetujuan-persetujuan KPR ini," tutur dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya