Mau Jual Rumah yang Masih KPR, Begini Caranya

Ilustrasi menjual rumah KPR
Sumber :
  • Rumahku.com

VIVA.co.id – Banyak alasan yang akan dilontarkan seseorang, ketika hendak menjual rumahnya. Mulai dari butuh biaya mendesak, ingin pindah ke tempat yang baru, dan sebagainya. Masalahnya adalah, rumah yang ingin dijual masih berada dalam masa cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Apakah hal tersebut memungkinkan?

70 Tahun Beroperasi, BTN Sudah Salurkan Kredit Rp595,2 Triliun

Anda tentu bisa menjualnya dan caranya pun cukup mudah. Menjual rumah yang masih dalam proses pembayaran cicilan KPR masih bisa dilakukan, namun yang tidak bisa adalah mengembalikan rumah tersebut ke pihak bank, di mana nasabah masih membayar cicilan. Hal ini, karena bank hanyalah pemberi pinjaman, bukan pemilik rumah.

Ada tiga cara yang yang bisa dilakukan untuk menjual rumah yang masih KPR, antara lain :

Pengajuan KPR BTN Kini Bisa Lewat Ponsel Pintar

Mempercepat pelunasan KPR

Langkah pertama, yang mudah untuk dilakukan ketika ingin menjual rumah yang masih dalam masa KPR adalah segera lunasi tagihan utang ke bank. Rumah akan bisa dijual, ketika Anda mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM) rumah dari pihak bank. 

Cara Pilih KPR yang Cocok dengan Kondisi Dompet

Temukan pembeli yang bisa melunasi cicilan KPR

Cara lainnya yang bisa Anda lakukan, adalah menemukan pembeli yang ingin dan mau membeli rumah yang masih dalam masa KPR. Ketika hendak menjual rumah yang masih KPR, penting untuk memberitahu kepada calon pembeli segala kondisi tentang rumah yang dijual tersebut. Mulai dari kondisi sertifikat yang masih dipegang bank hingga sistematika pembeliannya.

Proses yang perlu dilewati ketika menemukan pembeli yang berminat, tahapannya adalah sebagai berikut :
-Pembeli melunasi cicilan KPR ke bank, sehingga memperoleh SHM yang jadi jaminan.
-Selanjutnya adalah melakukan akad jual-beli yang dilakukan di depan notaris.
-Pembuatan akta jual-beli.
-Pilihlah notaris yang bisa dipercaya agar proses jual-beli dapat berjalan dengan lancar.

Over kredit

Cara ini cukup populer yang biasanya ditempuh dengan dua pilihan. Pertama, ambil-alih KPR ke bank yang sama, yakni pembeli melanjutkan pinjaman di bank yang sama hingga lunas. Kedua, dengan cara pembeli melanjutkan cicilan di bank berbeda. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya