Revisi UU Minerba Bukan Karena Newmont dan Freeport

Tambang Freeport di Papua.
Sumber :
  • ANTARA/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id – Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa Revisi Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) bukan untuk mengakomodasi perusahaan tertentu.

Reaktivasi Pabrik PIM-1 Bakal Tingkatkan Produksi Pupuk Indonesia

Ia tak mau disebut UU itu untuk mengakomodasi perusahaan tambang seperti PT Freeport Indonesia (PTFI) atau pun PT Newmont Nusa Tenggara (NNT). 

"Saya katakan sekali lagi kita enggak mau tidak adil. Jadi jangan berpikir ini dibikin hanya untuk satu perusahaan, Freeport, atau Newmont," kata Luhut di kantor Kementerian ESDM, Selasa 6 September 2016. 

Harga Komoditas Dunia Meroket, Kargo Batu Bara Terdongkrak Naik

Tujuan aturan ini direvisi, salah satunya agar relaksasi perpanjangan ekspor komoditas tambang mineral dan batubara dapat diperpanjang. Seperti diketahui, Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport akan berakhir pada Januari 2017. Di satu sisi, Luhut mengejar target penyelesaian Revisi UU ini pada akhir Desember 2016. 

Dalam UU Minerba, diketahui pemerintah telah menetapkan larangan untuk melakukan ekspor mineral mentah sejak tahun 2014 demi mendorong hilirasasi mineral dalam negeri. Namun, pemerintah memberikan kelonggaran atau relaksasi bagi perusahaan yang melakukan pembangunan smelter yang diberikan hingga tahun 2017 dan ditetapkan selesai pada tahun 2017 pula. 

Konflik Rusia ke Ukraina Dongkrak Harga Minyak RI

Luhut menyebut bahwa pihaknya akan mengakomodasi bagi perusahaan yang telah melakukan pembangunan smelter. "Kita melihat misalnya ada smelter yang sudah 30 persen-40 persen itu juga kita musti akomodasi. Ada yang di Kalimantan," kata Luhut. 

Ia menambahkan, revisi UU Minerba, merupakan inisiatif dari DPR. Dalam pelaksanaan UU Minerba tahun 2009 tersebut, Luhut mengakui ada kelalaian dari pemerintah.

"Jadi itu kan inisiatif DPR. Ya kita tunggu saja dari DPR. Kita tadi (rapat) hanya meng-exercise. kita menemukan ternyata pemerintah lalai juga, tidak maksud bicara yang lalu lah. Tapi saya koreksi diri saya. Ada hal dalam UU sendiri yang belum kita laksanakan," kata Luhut. 

Dalam waktu dekat, Luhut akan melakukan pertemuan kembali dengan DPR untuk membahas revisi UU minerba. "Jadi kita sedang meng-exercise itu dan masih ada pertemuan hari Kamis (dengan DPR) untuk itu,. Ya kita lihat nanti," tutur Luhut.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya